Laporan: Afrizal Ilmi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat diwawancarai wartawan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu. Foto: TODAYNEWS TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
KPK kini mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk memperjelas perkara tersebut. Pasalnya, sejumlah tersangka dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu disebut merupakan orang kepercayaan Nusron.
Budi menegaskan KPK berharap Nusron dapat memenuhi panggilan penyidik dan membantu proses penegakan hukum. Dia juga mengingatkan posisi Nusron sebagai pejabat publik yang diharapkan dapat menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap proses hukum.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
Menurut Budi, penyidik akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron dalam pemeriksaan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah aktivitas Nusron ke luar negeri ketika jadwal pemeriksaan telah ditentukan sebelumnya.
Pada panggilan pemeriksaan Kamis (15/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. KPK menyatakan surat panggilan telah dikirimkan jauh hari sebelum jadwal pemeriksaan tersebut.
“Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
KPK belum memastikan langkah yang akan diambil terhadap Nusron. Namun, penyidik tengah mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk mengirimkan panggilan berikutnya yang disertai surat perintah membawa.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik mengurai perkara yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan pertanahan tersebut.
Seluruh tersangka saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, KPK masih mempertimbangkan langkah berikutnya agar Nusron memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Editor: Aziz Arriadh