Laporan: Afrizal Ilmi
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana di Jakarta, Rabu (26/8/2026). TODAYNEWS.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menjelaskan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait sengketa persyaratan pencalonan.
Menurut Denny, MK memilih menahan diri karena Gibran telah dilantik dan persoalan pemberhentian pejabat memiliki mekanisme hukum tersendiri.
Penjelasan tersebut disampaikan Denny dalam perbincangan yang disiarkan melalui kanal YouTube Refly Harun. Ia menyebut MK sebenarnya memiliki alternatif untuk mendiskualifikasi Gibran melalui teori electoral disqualification atau diskualifikasi elektoral.
Namun, menurut Denny, hakim konstitusi tidak mengambil opsi tersebut setelah mempertimbangkan perkara dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ia menilai status Gibran yang sudah resmi menjabat sebagai wakil presiden turut memengaruhi sikap mahkamah.
“Begitu ada keterlanjuran pelantikan mahkamah menahan diri. Mahkamah menahan diri untuk tidak masuk ke dalam proses impeachment,” kata Denny.
Denny menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menawarkan teori electoral disqualification sebagai alternatif bagi MK untuk menjatuhkan diskualifikasi. Dengan pendekatan itu, menurut dia, mahkamah tetap dapat mempertimbangkan diskualifikasi tanpa harus masuk ke proses pemakzulan atau impeachment.
“Silakan mahkamah tetap mendiskualifikasi dengan teori itu. Tetapi rupa-rupanya hasil perdebatan dalam rapat permusyawaratan hakim mereka memilih menahan diri untuk tidak masuk ke sana,” ujarnya.
Ia juga menguraikan tahapan penanganan perkara di MK, mulai dari pendaftaran permohonan, pembuktian, hingga pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon. Menurut Denny, rangkaian tahapan tersebut menjadi bagian dari proses yang dilalui mahkamah sebelum menjatuhkan putusan.
Denny mengatakan, MK telah memeriksa fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran. Meski demikian, ia menilai mahkamah pada akhirnya tidak menjatuhkan keputusan berupa diskualifikasi terhadap wakil presiden tersebut.
Menurut Denny, putusan MK tidak sepenuhnya menutup persoalan yang diperdebatkan dalam perkara itu. Ia berpandangan, pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dapat menjadi petunjuk bagi lembaga negara lain untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan melalui mekanisme hukum yang sesuai.
“Tetapi mahkamah tetap memberikan putusan yang membuka pintu lebar. Dari awalnya kita tidak punya kejelasan, sekarang sudah tegas. Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan,” pungkas Denny.
Pernyataan mengenai ketidakmemenuhan syarat pendidikan tersebut merupakan penilaian Denny terhadap putusan MK. Karena itu, pandangan tersebut perlu dibedakan dari amar putusan dan pertimbangan hukum resmi yang ditetapkan mahkamah.
Editor: Aziz Arriadh