TODAYNEWS.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, mengingatkan kepada tiga kementerian agar bersinergi dalam menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Ia menilai, koordinasi antarkementerian menjadi kunci agar aturan tersebut benar-benar melindungi pengemudi ojek online (ojol).
Huda pun menyambut baik terbitnya Perpres yang mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis digital, termasuk ketentuan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami menyambut komitmen positif Presiden melindungi para pekerja transportasi online, khususnya terkait batasan pembagian komisi minimal 92 persen untuk pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Huda dalam keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Meski begitu, politikus PKB itu mengingatkan, bahwa pelaksanaan aturan tersebut berpotensi menghadapi kendala apabila tiga kementerian yang bertanggung jawab tidak memiliki koordinasi yang solid.
Ketiga kementerian tersebut adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Namun, catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga menteri yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,” ujarnya.
Menurut Huda, pembagian kewenangan dalam Perpres tersebut mencakup sejumlah aspek. Kemenhub bertanggung jawab atas penetapan tarif penumpang, Komdigi menangani pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan, sedangkan Kementerian UMKM mengurusi kemitraan dan ekosistem usaha.
Pembagian tugas itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kerancuan pengawasan apabila tidak disertai mekanisme kepemimpinan dan sinkronisasi yang jelas.
Huda mencontohkan, persoalan seperti potongan komisi terselubung, penundaan sepihak, hingga hambatan dalam mengajukan klaim jaminan keselamatan kerja harus memiliki mekanisme penyelesaian yang pasti.
Sebab itu kata Huda, jangan sampai pengemudi justru dirugikan karena kementerian terkait saling melempar tanggung jawab.
“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, misalnya masalah potongan komisi yang terselubung, sanksi penundaan sepihak, atau hambatan klaim jaminan keselamatan kerja, kementerian-kementerian ini justru saling melempar tanggung jawab,” pungkasnya.
“Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” demikian Huda menegaskan.