Laporan: Akbar Budi Prasetia
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Emedia DPR TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun, meminta anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak kembali mengikuti seleksi komisioner KPU untuk periode berikutnya.
Politikus senior PDI Perjuangan itu menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara terkait pencalonan Gibran telah menyoroti persoalan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut dia, pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut semestinya mempertimbangkan aspek etik dan moral untuk tidak kembali menduduki jabatan sebagai penyelenggara pemilu.
“Masa anggaran begitu besar, proses kerja begitu panjang. Kemarin proses peradilan MK itu kan menelanjangi seluruh pekerjaan mereka yang kacau itu,” kata Komarudin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Komarudin pun menyatakan bahwa KPU harus bertanggung jawab atas persoalan tersebut. “Jadi mau bilang salah, ya siapa? Mereka yang harus bertanggung jawab atas seluruh,” tandasnya.
Karena itu, Komarudin menyarankan pimpinan KPU yang terlibat dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tidak kembali mencalonkan diri dalam seleksi anggota KPU berikutnya.
“Ya sebaiknya tidak bisa masuk lagi itu. Kalau besok, ini kan mau proses baru. Jadi kalau secara moral lah, mereka jangan maju lagi lah,” tegas Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan Gibran. Ia menilai kasus itu menyangkut prinsip penyelenggaraan negara, terutama mengenai etika dan moral penyelenggara pemilu.
“Karena ini bukan urusan Gibran ya, saya tidak ada urusan soal Gibran. Ini menyangkut moral bangsa, berbangsa dan bernegara. Etik dan moral,” pungkasnya.
Editor: Aziz Arriadh
Editor: Azis Arriadh