x

Gibran Berpotensi Dimakzulan Usai Putusan MK

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Rabu, 7 Okt 2026 18:35 35

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi menghadapi proses pemakzulan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan pencalonannya pada saat Pilpres 2024 lalu.

Deddy menilai putusan MK justru membuka persoalan baru mengenai pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Pasalnya kata Deddy, MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Menurut saya yang paling penting dari putusan itu adalah fakta bahwa MK tidak menemukan bukti bahwa Gibran punya ijazah SMA atau yang setara. Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy saay dihubungi wartawan, Rabu (7/10/2026).

Deddy menilai kondisi tersebut patut diduga berimplikasi terhadap dokumen yang digunakan dalam proses administrasi pencalonan Gibran. Ia menduga terdapat persoalan hukum apabila dokumen persyaratan pencalonan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh UU, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.

Menurut Deddy, putusan MK juga memberikan ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun mekanisme politik.

“Itulah menurut saya kenapa MK menyerahkan kepada lembaga lain untuk melakukan proses hukum dan atau mekanisme politik untuk menindaklanjuti,” katanya.

Deddy mengatakan pihak yang memiliki kedudukan hukum dapat menempuh upaya hukum terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan persoalan persyaratan pencalonan Gibran.

“Jadi dimungkinkan mereka yang punya legal standing untuk melakukan gugatan hukum terhadap para pihak yang terkait dengan kemungkinan rekayasa syarat pencalonan,” ujarnya.

Tak hanya melalui jalur hukum, Deddy juga membuka kemungkinan DPR menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk mengusut lebih jauh persoalan tersebut.

“Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket,” kata Deddy.

Dengan demikian, menurut Deddy, putusan MK tidak serta-merta mengakhiri persoalan terkait syarat pencalonan Gibran.

Sebaliknya, putusan tersebut dinilainya dapat menjadi dasar bagi lembaga lain untuk mengkaji dugaan pelanggaran hukum maupun mengambil langkah politik sesuai kewenangannya.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
2 days ago
5 days ago
6 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor