x

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Manipulasi Dokumen Ekspor Nikel PT CNI

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 2 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 12:04 32

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan manipulasi dokumen dalam proses ekspor nikel PT CNI pada periode 2017-2019. Manipulasi tersebut diduga dilakukan untuk memenuhi persyaratan ekspor saat perusahaan belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan PT CNI diduga meminta mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

“Akibatnya, rekomendasi izin ekspor telah terbit ketika PT CNI belum memiliki RKAB,” kata Anang dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).

Dugaan manipulasi kemudian berlanjut dalam proses persetujuan RKAB di Sulawesi Tenggara. PT CNI diduga meminta MHI dan NRH tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan RKAB.

Persetujuan RKAB yang terbit selanjutnya digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor. Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara yang membantu proses pengurusan dokumen tersebut.

“Para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan pihak PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut secara melawan hukum menerima sejumlah uang dari PT CNI,” ujar Anang.

Kejagung menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp401,65 miliar.

Dalam perkara tersebut, Kejagung telah menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi. Selain perusahaan, penyidik juga menetapkan empat orang sebagai tersangka perorangan.

Tiga tersangka perorangan yang telah ditahan masing-masing berinisial BS, NRH, dan MHI. Ketiganya diduga memiliki peran dalam rangkaian proses pengurusan dokumen yang berkaitan dengan ekspor nikel PT CNI.

Kejagung masih mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola nikel tersebut. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian proses pengurusan dokumen ekspor nikel secara menyeluruh. Kejagung juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan hasil penyidikan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk mendukung proses pengajuan rekomendasi ekspor meski PT CNI disebut belum memiliki RKAB.

Penyidik selanjutnya menemukan dugaan persoalan dalam proses verifikasi dokumen RKAB di Sulawesi Tenggara. Rangkaian proses tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan Kejagung terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

6 hours ago
1 day ago
2 days ago
4 days ago
4 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor