x

Kejagung Didesak Tuntut Maksimal Febrie Adriansyah dalam Persidangan

Laporan: Afrizal Ilmi

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2026 15:15 50

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong menjatuhkan tuntutan pidana maksimal terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Tuntutan maksimal dinilai menjadi ujian keseriusan Korps Adhyaksa dalam menindak mantan pejabat tingginya sendiri.

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri mengatakan proses hukum terhadap Febrie harus dilakukan secara tuntas. Menurutnya, penanganan perkara tersebut tidak boleh sekadar menjadi gimmick di ruang persidangan.

Hariri juga mengingatkan penuntut umum agar memiliki strategi hukum yang kuat untuk menghadapi perlawanan dari pihak Febrie. Terlebih, perkara tersebut masuk kategori kejahatan yang mendapat perhatian besar.

“Ini adalah high-profile crime. Celah-celah hukum tentu akan dimanfaatkan FA untuk melawan Kejaksaan,” ujar Hariri, Selasa (22/9/2026).

Menurut Hariri, Kejagung membutuhkan ketajaman taktis dalam menentukan konstruksi hukum terhadap Febrie. Sejumlah pilihan pasal yang dapat digunakan antara lain pemerasan, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maupun dakwaan kombinasi.

“Kejagung butuh ketajaman taktis hukum yang kuat, apakah nantinya mendakwa dengan pasal pemerasan, TPPU, atau menggunakan dakwaan kombinasi,” katanya.

Hariri menilai tantangan utama dalam perkara dugaan pemerasan terkait kasus ASABRI dan Jiwasraya berada pada proses pembuktian. Kejagung dinilai harus berani membuka fakta perkara secara terang di hadapan majelis hakim.

Ketentuan yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengenai pemerasan. Menurut Hariri, pembuktian pasal tersebut juga berkaitan dengan keberanian mengungkap fakta yang terjadi di internal Kejaksaan.

“Persoalannya bukan hanya pada ketepatan pembuktian, tetapi apakah Kejagung berani membuka fakta secara nyata yang otomatis membongkar ‘praktik lacur’ di internalnya sendiri?” ujar Hariri.

Hariri menyebut pembuktian dugaan pemerasan dalam perkara tersebut dapat membuat persoalan di internal lembaga ikut terungkap. Karena itu, proses persidangan dinilai menjadi momentum penting bagi Kejagung untuk menunjukkan transparansi.

“ Sebab membuktikan pemerasan di kasus ini artinya mengakui kebobrokan yang terjadi di tubuh lembaga,” katanya.

LSAK juga menilai proses hukum terhadap Febrie tidak seharusnya berhenti pada penanganan perkara secara individual. Penindakan yang transparan dan objektif dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi pembenahan internal Kejagung.

Hariri mendorong Presiden menjadikan perkara eks Jampidsus tersebut sebagai momentum untuk melakukan reformasi di tubuh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pembenahan diperlukan secara menyeluruh.

“Ibarat anatomi tubuh, kasus eks Jampidsus ini adalah bagian leher. Kalau kepalanya tidak terkontaminasi, pasti merambat ke tubuhnya,” ujar Hariri.

Dia menegaskan proses hukum terhadap Febrie hanya merupakan langkah awal. “Proses hukum terhadap FA hanyalah langkah awal, namun pembenahan menyeluruh Kejaksaan secara total harus segera dilakukan,” pungkasnya.

 

Editor: Aziz Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor