x

Lima Perusahaan di Kalimantan Dicabut Izinnya Terkait Karhutla

Laporan: Akbar Budi Prasetia

waktu baca 2 menit
Selasa, 22 Sep 2026 10:07 170

TODAYNEWS.ID — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, mencabut izin usaha lima perusahaan di Kalimantan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kelima perusahaan itu di antaranya berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

Menhut mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).

Lima perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Wana Lestari Jaya yang beroperasi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare. Berikutnya PT Prima Multi Buana di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare.

Dua perusahaan lainnya berada di Kalimantan Tengah, yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau dengan luas konsesi 3.812 hektare dan PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas dengan luas konsesi 18.640 hektare. Adapun PT Grace Putri Perdana memiliki konsesi di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang dengan luas 28.990 hektare.

Menurut Raja Juli, total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare. Dari kawasan itu, area yang terbakar tercatat sekitar 1.169,13 hektare.

Rinciannya, area terbakar di konsesi PT Wana Lestari Jaya mencapai 47,84 hektare, PT Prima Multi Buana 18,20 hektare, PT Pancaran Wana Nusa 497 hektare, PT Grace Putri Perdana 374,99 hektare, dan PT Babugus Wahana Lestari 231,10 hektare.

Ia mengatakan pencabutan izin dilakukan karena terdapat pelanggaran terhadap kewajiban pemegang konsesi atau perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH). Menurut dia, pemegang konsesi berkewajiban menjaga kawasan hutan dan memenuhi ketentuan yang melekat pada izin yang diberikan pemerintah.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujarnya.

Ia berharap pencabutan izin tersebut menjadi peringatan bagi perusahaan lain yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan. Raja Antoni mengatakan perusahaan harus mencegah pembakaran maupun pembiaran terhadap kebakaran di wilayah konsesinya.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkas Menhut.

Editor: Azis Arriadh

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
12 hours ago
1 day ago
1 day ago
6 days ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor