Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026). (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan akan menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. KPK memilih menunggu perkembangan persidangan dan pandangan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu proses pembuktian perkara. Karena itu, kebutuhan menghadirkan Jokowi akan dilihat berdasarkan perkembangan persidangan.
“Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa,” kata Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia menyebut saksi yang dihadirkan harus berkaitan dengan kebutuhan pengungkapan perkara.
KPK juga belum menyatakan apakah akan langsung menghadirkan Jokowi jika mendapat perintah majelis hakim. Budi kembali meminta agar perkembangan persidangan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa,” ujar Budi. Ia menyampaikan hal tersebut ketika ditanya mengenai kemungkinan Jokowi dihadirkan sebagai saksi.
Proses persidangan perkara kuota haji sendiri akan menghadirkan lebih dari 300 saksi. Jumlah tersebut membuat KPK masih harus menjalani rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut.
Budi mengatakan banyaknya saksi berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara. Keterangan mereka akan menjadi bagian dari proses pengungkapan dugaan korupsi kuota haji.
Permintaan menghadirkan Jokowi sebelumnya disampaikan kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Permintaan itu disampaikan saat sidang lanjutan perkara kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, menyampaikan permintaan tersebut ketika majelis hakim memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Sidang pemeriksaan saksi tersebut berlangsung pada Kamis (10/9/2026).
Wa Ode mengatakan pihaknya tidak mengajukan pertanyaan kepada Dito mengenai jumlah kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Menurutnya, Dito tidak mengetahui apakah kuota tersebut hanya untuk jemaah haji reguler atau juga haji khusus.
“Apakah kuota tambahan itu berkenaan hanya untuk haji reguler atau memang kuota tambahan memang itu karena untuk jemaah haji Indonesia,” ujar Wa Ode. Ia menyebut Dito tidak mengetahui persoalan tersebut secara jelas.
Kondisi itu membuat tim kuasa hukum meminta Jokowi dipanggil ke persidangan. Wa Ode menilai Jokowi mengetahui persoalan kuota tambahan karena pernah bertemu langsung dengan pimpinan Kerajaan Arab Saudi.
Wa Ode menyebut Jokowi sebagai pihak yang paling mengetahui pembicaraan mengenai tambahan kuota haji. Namun, KPK hingga kini belum memastikan apakah mantan presiden tersebut akan dihadirkan dalam persidangan.
KPK masih menunggu perkembangan pemeriksaan lebih dari 300 saksi dalam perkara tersebut. Keputusan mengenai kebutuhan menghadirkan Jokowi akan dilihat berdasarkan proses persidangan dan pandangan majelis hakim.