Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur. Foto: Istimewa/Dok. Warga TODAYNEWS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan.
Komnas HAM meminta pemerintah mengerahkan seluruh sumber daya secara maksimal untuk melindungi warga yang terdampak kabut asap.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, mengatakan karhutla tidak bisa lagi dipandang semata-mata sebagai peristiwa alam. Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan berkaitan dengan persoalan tata kelola, lemahnya pengawasan, hingga penegakan hukum.
“Komnas HAM menyampaikan perhatian serius terhadap kebakaran hutan dan lahan yang terjadi sepanjang Juli-Agustus 2026 di berbagai wilayah Indonesia, khususnya Sumatera dan Kalimantan,” kata Anis dalam keterangan tertulis, pada Kamis (3/9/2026).
Pemerintah mencatat luas lahan terbakar secara nasional mencapai sekitar 107.000 hektare hingga pertengahan Agustus 2026. Penanganan karhutla saat ini diprioritaskan di enam provinsi, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Komnas HAM menilai skala kebakaran yang terjadi saat ini membutuhkan respons yang lebih besar. Sebab, kabut asap akibat karhutla tidak hanya menyebar ke wilayah lain di Indonesia, tetapi juga telah melampaui batas negara.
“Kabut asap kini menyebar melampaui wilayah provinsi terdampak hingga ke luar batas negara. Komnas HAM memandang penyebaran tersebut sebagai penanda bahwa skala kebakaran telah melampaui kapasitas penanganan yang berjalan,” kata Anis.
Komnas HAM juga menyoroti dampak langsung karhutla terhadap hak-hak masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 21 Agustus 2026, lebih dari 3 juta warga di 37 kabupaten dan kota terpapar langsung kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Kabut asap disebut telah menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan masyarakat, membatasi aktivitas serta penghidupan warga, hingga berpotensi menghambat kegiatan belajar.
Kelompok rentan pun menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan dalam situasi tersebut.
Komnas HAM menegaskan negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, pendidikan, serta penghidupan tetap terpenuhi.
“Pemerintah wajib segera memenuhi hak masyarakat terdampak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, kesehatan, penghidupan, pendidikan, serta dukungan psikososial, dengan perhatian khusus kepada kelompok rentan, tanpa menunggu selesainya proses hukum,” tegas Anis.
Di Sumatera, BMKG mendeteksi 1.104 titik panas di sembilan provinsi pada 22 Agustus 2026. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni mencapai 528 titik.
Titik panas juga terdeteksi di sejumlah wilayah lain, termasuk Bangka Belitung, Lampung, Riau, dan Jambi.
Pada periode yang sama, BNPB mencatat luas lahan terbakar di Riau mencapai sekitar 16.249 hektare. Sementara di Sumatera Selatan, luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 1.926 hektare.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan mencatat terdapat 518 titik panas berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan pada 19 Agustus 2026.
Secara kumulatif, sebanyak 750 titik panas berkepercayaan tinggi terdeteksi di tiga provinsi tersebut selama periode 17 hingga 19 Agustus 2026.
BNPB juga mencatat luas karhutla di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310 hektare sejak Januari hingga Agustus 2026. Sedangkan di Kalimantan Tengah, luas karhutla mencapai sekitar 4.115 hektare hingga 19 Agustus 2026.
Selain meminta pemerintah mempercepat penanganan dan pemulihan warga terdampak, Komnas HAM menyoroti proses penegakan hukum terhadap pelaku karhutla.
Sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menangani 89 laporan dugaan tindak pidana karhutla di sembilan Polda dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka perorangan.
Namun, Komnas HAM meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku di lapangan.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal, korporasi, hingga pemilik manfaat atau beneficial owner yang diduga terkait dengan pembakaran hutan dan lahan.
“Penegakan hukum atas karhutla perlu diperkuat agar menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab dan tidak berhenti pada pelaku lapangan,” ujar Komnas HAM.
Komnas HAM juga meminta pemerintah menemukan dan mengumumkan kepada publik perusahaan serta pemilik manfaat yang terbukti menyebabkan atau terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, pemerintah diminta mengevaluasi perizinan dan pengelolaan konsesi, terutama di wilayah lahan gambut yang memiliki risiko tinggi mengalami kebakaran.
Komnas HAM turut menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam penanganan karhutla. Pemerintah diminta membuka data mengenai sebaran kebakaran, kualitas udara, status dan penggunaan lahan, hingga perkembangan proses hukum secara berkala.
Menurut Komnas HAM, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan serta memperoleh akses terhadap pemulihan yang efektif.
Komnas HAM juga mendorong korporasi untuk menjalankan uji tuntas hak asasi manusia atau human rights due diligence atas dampak operasionalnya, termasuk risiko kebakaran di wilayah konsesi.
Pemerintah diminta memperkuat pengawasan serta menjatuhkan sanksi terhadap korporasi yang mengabaikan kewajiban tersebut.
Komnas HAM menegaskan penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pemadaman, perlindungan warga, pemulihan lingkungan, perbaikan tata kelola, hingga penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab.
“Penanganan tidak dapat dibebankan kepada warga dan relawan,” tegas Ketua Komnas HAM.