Forum Komisi Bahtsul Masail ad-Dinyah al-Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), 27-31 Agustus 2026 di Jombang, Jawa Timur. Forum ini membahas fikih kontemporer mulai dari komersialisasi data DNA, transaksi Bitcoin, hingga penggunaan teknologi cip otak. Foto: PBNU TODAYNEWS.ID – Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membolehkan penggunaan teknologi cip otak untuk kebutuhan medis, termasuk membantu pasien lumpuh mengembalikan sebagian fungsi geraknya.
Ketua Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Mahbub Maafi di Jombang, Sabtu, menyebut komisi juga telah menyepakati pandangan terkait komersialisasi data DNA dan transaksi Bitcoin. Seluruh hasil pembahasan tersebut selanjutnya dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk memperoleh pengesahan.
Tiga persoalan fikih kontemporer itu dibahas dan diselesaikan dalam forum yang berlangsung di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/8) malam.
“Ini menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” kata Mahbub.
Menurut dia, dinamika perdebatan selama persidangan memperlihatkan kuatnya tradisi intelektual NU dalam menjawab berbagai persoalan baru yang muncul seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam pembahasan mengenai teknologi cip otak atau implan saraf (neural implants), forum menyatakan penggunaannya diperbolehkan untuk kepentingan medis. Salah satunya untuk membantu pasien yang mengalami kelumpuhan agar dapat memulihkan sebagian fungsi gerak tubuhnya.
Sementara itu, integrasi cip otak dengan teknologi seluler atau kecerdasan buatan (AI) belum ditetapkan karena masih membutuhkan dukungan hasil uji klinis serta perkembangan penelitian yang lebih memadai.
“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada. Kalau nanti saya katakan begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” katanya.
Dalam pembahasan komersialisasi data DNA, forum berpandangan bahwa data tersebut tidak boleh diperjualbelikan tanpa persetujuan pemiliknya. Hal itu karena data DNA termasuk data pribadi yang berkaitan dengan kerahasiaan seseorang.
“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” kata Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah KH Faiz Syukron Makmun.
Adapun terkait Bitcoin, komisi menyepakati aset kripto tersebut termasuk kategori “mal” atau harta yang mempunyai nilai dan dapat berfungsi sebagai “tsaman”, tetapi tidak dikategorikan sebagai mata uang resmi.
Tsaman merupakan istilah dalam bahasa Arab (الثمن) yang berarti harga, nilai, atau alat pembayaran/uang yang disepakati dalam transaksi jual beli.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi tsaman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai tsaman saja dan dia boleh ditransaksikan,” ujarnya.
Selain ketiga persoalan tersebut, pembahasan mengenai gramasi zakat diputuskan untuk ditunda dan akan dibahas dalam forum bahtsul masail berikutnya.
Seluruh keputusan Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah kemudian akan dibawa ke sidang pleno Muktamar Ke-35 NU untuk mendapatkan pengesahan akhir.