x

81 Tahun Merdeka, Anggota Komisi III Ingin Rakyat Tak Takut Berhadapan dengan Hukum

waktu baca 2 menit
Senin, 17 Agu 2026 20:13 54 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, menilai mommentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tidak cukup jika hanya dimaknai sebagai terbebasnya bangsa dari penjajahan.

Menurutnya kemerdekaan juga harus tercermin dalam kehidupan setiap warga negara melalui jaminan rasa aman, perlindungan dari tindakan sewenang-wenang, serta perlakuan hukum yang adil dan bermartabat.

Bimantoro mengatakan, bahwa momentum 81 tahun Kemerdekaan RI bertepatan dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Sebab itu menurutnya momen tersebut harus menjadi titik balik pembaruan sistem hukum pidana Indonesia agar lebih humanis, adil, dan melindungi hak warga negara.

“Setelah 81 tahun Indonesia merdeka, kemerdekaan itu harus semakin terasa dalam sistem hukum kita. Negara harus tegas terhadap kejahatan, tetapi juga memastikan kekuasaan penegakan hukum tidak menghilangkan hak dan martabat warga negara,” ujar Bimantoro pada Senin (17/8/2026).

Ia menegaskan, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara. Pemidanaan harus ditempatkan sebagai ultimum remedium atau jalan terakhir, sementara pendekatan keadilan restoratif perlu diperkuat untuk perkara yang memenuhi syarat.

“Ukuran keberhasilan hukum bukanlah sebanyak apa orang yang kita penjarakan. Ukurannya adalah sejauh mana hukum mampu menghadirkan keadilan, melindungi masyarakat, memulihkan korban, sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana,” katanya.

Namun, Bimantoro mengingatkan restorative justice tidak boleh menjadi ruang transaksional atau sarana bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Penerapannya tetap harus berpijak pada keadilan, akuntabilitas, serta kepentingan korban dan masyarakat.

Di sisi lain, ia menilai KUHAP baru harus semakin memperkuat prinsip due process of law, praduga tak bersalah, serta hak atas pendampingan hukum sejak tahap awal pemeriksaan.

Menurutnya, status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak menghapus hak konstitusionalnya. Semakin besar kewenangan aparat dalam proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan hingga penuntutan, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.

Bimantoro juga mendorong transparansi pemeriksaan melalui penggunaan kamera pengawas atau sistem perekaman sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, mekanisme tersebut bukan hanya melindungi masyarakat, tetapi juga aparat yang bekerja secara profesional.

“Kalau proses pemeriksaan dilakukan secara benar, profesional dan sesuai hukum, maka transparansi seharusnya tidak perlu ditakuti. Kamera bukan musuh aparat. Kamera justru dapat menjadi saksi bahwa aparat telah bekerja dengan benar,” ujarnya.

Lebih lanjut, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu berharap pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tidak berhenti pada perubahan pasal, tetapi juga melahirkan budaya hukum yang baru.

“81 tahun Indonesia merdeka harus menjadi momentum menuju kemerdekaan yang lebih substantif: ketika rakyat tidak takut berhadapan dengan hukum karena mereka percaya bahwa hukum akan memperlakukan mereka secara adil,” jelas Bimantoro.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

12 hours ago
17 hours ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor