Gedung Merah Putih KPK. TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil kesimpulan terkait dugaan aliran uang kepada Gus Miftah. Lembaga antirasuah itu masih menunggu hasil analisis jaksa penuntut umum (JPU) atas fakta yang muncul di persidangan.
Informasi tersebut mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dugaan itu pertama kali muncul dari keterangan saksi dalam persidangan terdakwa Sudewo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan informasi tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Karena itu, JPU belum mengambil kesimpulan mengenai keterkaitan dugaan tersebut.
“Hal ini pertama kali muncul ketika persidangan untuk terdakwa saudara SDW,” kata Budi dalam program Tanya Jubir KPK, dikutip Senin (3/8/2026).
Budi menjelaskan dugaan itu berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan jaksa di persidangan. Dari kesaksian tersebut muncul informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Menurut dia, dugaan aliran dana itu disebut mengarah kepada sejumlah pihak. Salah satu pihak yang disebut memiliki inisial KM.
KPK memastikan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis secara menyeluruh. Analisis itu dilakukan untuk menguji keterkaitannya dengan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
Budi mengatakan jaksa akan menilai apakah informasi tersebut memperkuat konstruksi hukum dalam perkara. Hasil kajian itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya.
“Apakah kemudian itu juga mempertebal konstruksi hukum dari pembuktian itu atau seperti apa, atau ini ada hal lain,” ujar Budi.
Ia menambahkan setiap perkembangan penanganan perkara harus dilaporkan JPU kepada pimpinan KPK. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari prosedur internal sebelum diambil keputusan lebih lanjut.
Budi menegaskan KPK tidak ingin terburu-buru menyimpulkan suatu informasi yang muncul di persidangan. Seluruh fakta hukum harus terlebih dahulu dianalisis secara utuh.
Saat ditanya mengenai rencana pengembalian uang Rp100 juta yang disebut diterima Gus Miftah, Budi belum memberikan penilaian. “Kami masih fokus dulu untuk proses pembuktian terdakwa saudara SDW,” katanya.
KPK pun memastikan seluruh fakta persidangan akan ditelaah secara profesional sesuai mekanisme hukum. Hingga kini, belum ada keputusan mengenai tindak lanjut atas dugaan aliran uang kepada Gus Miftah karena proses analisis jaksa masih berlangsung.