x

Audit BPKP Disebut Temukan Pemborosan Rp10,5 Triliun per Tahun di Program MBG

waktu baca 2 menit
Rabu, 29 Jul 2026 13:37 44 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan audit itu menyebut adanya pemborosan yang nilainya mencapai Rp10,5 triliun setiap tahun.

Fakta tersebut disampaikan tim jaksa pidana khusus dalam sidang praperadilan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/7/2026).

Jaksa menjelaskan penyidik telah menggandeng BPKP sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan perkara. Kerja sama itu dilakukan untuk menghitung dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tata kelola MBG.

Menurut jaksa, hasil pemeriksaan auditor telah dituangkan dalam kertas kerja audit tujuan tertentu. Dokumen itu menjadi dasar penyidik menyampaikan temuan di hadapan majelis hakim.

“Dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai 10,5 triliun per tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menegaskan sidang praperadilan tidak membahas pokok perkara dugaan korupsi. Pemeriksaan hanya difokuskan pada aspek formal penetapan tersangka.

“Dikarenakan pemeriksaan Praperadilan ini sifatnya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki aspek materi pokok perkara,” kata jaksa.

Selain itu, Kejagung menyatakan risalah hasil ekspose bersama penyidik dan auditor BPKP merupakan alat bukti surat yang sah. Dasar tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 235 KUHAP.

Jaksa mengatakan dokumen hasil ekspose dapat digunakan sebagai bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka. Namun, dokumen itu tetap harus didukung dengan alat bukti lain.

Dalam persidangan juga diungkap bahwa Kejagung telah mengirim surat kepada Kepala BPKP pada 29 Mei 2026. Surat tersebut berisi permintaan bantuan penghitungan kerugian keuangan negara.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP. Proses tersebut menghasilkan risalah yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

Risalah itu menyimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola Program MBG tahun 2025-2026. Dugaan tersebut dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kejagung juga menolak anggapan bahwa audit kerugian negara harus rampung sebelum penetapan tersangka dilakukan. Jaksa menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan sesuai prinsip due process of law, mulai dari penyelidikan hingga penahanan tersangka.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

24 hours ago
2 days ago
4 days ago
7 days ago
1 week ago
1 week ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor