x

KPK Dalami Nama-nama Baru dari Persidangan Kasus Korupsi Bea Cukai

waktu baca 2 menit
Minggu, 28 Jun 2026 19:49 35 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah itu dilakukan setelah muncul sejumlah fakta baru dalam proses persidangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta yang terungkap di pengadilan menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik. Alat bukti yang diperoleh selama penyidikan juga akan dianalisis lebih lanjut.

“Terkait berbagai fakta yang muncul dalam persidangan, serta alat bukti lain yang didapat selama proses penyidikan, tentunya membuka peluang bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikannya,” ujar Budi, Minggu (28/6/2026).

Menurut Budi, KPK telah menuntaskan proses penyidikan terhadap salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik bersama jaksa telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau Tahap II terhadap Budiman Bayu Prasojo.

Budiman merupakan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tahap II menandai bahwa perkara telah memasuki proses penuntutan.

Budi menjelaskan seluruh unsur formil dan materiil dalam penyidikan telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya konstruksi perkara akan diuji melalui proses persidangan.

“Dengan demikian, konstruksi perkara yang dibangun penyidik beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan,” katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang terhadap tiga mantan pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Mereka didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai lebih dari Rp71 miliar.

Ketiga terdakwa ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, mantan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. Dakwaan mencakup penerimaan uang dalam rupiah maupun mata uang asing.

Dalam perkara itu, pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field, didakwa sebagai pemberi suap bersama dua bawahannya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Jaksa meyakini suap diberikan untuk mempercepat pengeluaran barang impor milik perusahaan dari proses pengawasan kepabeanan.

Persidangan juga memunculkan sejumlah nama yang disebut diduga menerima uang, namun belum diproses hukum. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta yang muncul selama persidangan.

Di antaranya terdapat nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang disebut diduga menerima Rp21 miliar. Selain itu, mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi atau Dedi Congor disebut diduga menerima Rp30 miliar.

KPK menegaskan pengembangan penyidikan tetap akan didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Penyidik masih membuka peluang menindaklanjuti informasi yang muncul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago
3 days ago
4 days ago

LAINNYA
x
x

mancingduit

situs slot gacor