Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo. Foto: Istimewa TODAYNEWS.ID – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mendukung penghapusan kastanisasi atau klasterisasi status kepegawaian guru di Indonesia, serta mendorong penyatuan status guru dalam satu sistem kepegawaian yang memberikan kepastian, keadilan, dan kesejahteraan, yakni dalam skema Aparatur Sipil Negara (ASN).
Eka Widodo, yang akrab disapa Edo, menegaskan bahwa keberpihakan negara kepada guru merupakan bagian penting dalam penguatan kualitas birokrasi, sistem pendidikan nasional, dan pembangunan generasi masa depan bangsa.
“Persoalan status guru hari ini sudah menjadi agenda nasional yang mendesak untuk segera dituntaskan. Guru bukan sekadar tenaga kerja administratif, tetapi fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia,” ujar Edo dalam keterangan yang diterima, Rabu (13/5/2026).
Sebagai mitra kerja pemerintah dalam bidang aparatur sipil negara, Komisi II DPR RI menilai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memiliki tanggung jawab strategis dalam manajemen ASN nasional.
Karena itu, Edo mendorong KemenPANRB untuk segera menghadirkan grand design penataan guru nasional yang berorientasi pada kesejahteraan, profesionalisme, dan kepastian karier.
Menurut Edo, reformasi birokrasi di sektor pendidikan harus dimulai dengan penataan menyeluruh terhadap status kepegawaian guru, agar tidak lagi terjadi kesenjangan struktural antara guru PNS, PPPK, honorer, maupun guru yang bertugas di wilayah terpencil.
“Kita tidak boleh membiarkan para guru terjebak dalam kastanisasi birokrasi, padahal tanggung jawab mereka sama, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana amanat konstitusi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edo juga mendorong KemenPANRB untuk mempercepat sinkronisasi kebijakan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurutnya hal ini penting agar reformasi status guru tidak berhenti pada wacana politik, melainkan benar-benar menjadi kebijakan yang implementatif dan berpihak kepada tenaga pendidik.
Selain itu, Edo menilai pemerintah perlu membuka ruang afirmasi bagi guru honorer dan tenaga pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun agar memperoleh kepastian status secara adil dan manusiawi, tanpa mengabaikan prinsip meritokrasi dalam sistem ASN.
“Penataan guru nasional harus dipandang sebagai investasi jangka panjang negara, bukan semata beban anggaran. Kualitas guru akan menentukan arah kemajuan Indonesia di masa depan,” pungkas Edo.