x

Puan Tegaskan Pembahasan RUU Pemilu Tidak Dilakukan Secara Tertutup

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Apr 2026 09:00 38 Dhanis Iswara

TODAYNEWS.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (RUU Pemilu) oleh DPR dilakukan secara terbuka dan transparan.

Hal itu disampaikan Puan guna menjawab kekhawatiran publik soal pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara tertutup atau diam-diam.

Puan juga menegaskan soal alasan kenapa RUU Pemilu masih belum dibahas oleh DPR dikarenakan komunikasi politik antara parlemen dan partai politik masih berjalan.

“Terkait dengan RUU Pemilu memang hal itu kan ada batas waktunya, dan komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik, dan itu tidak dilakukan tertutup,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/14/2026).

“Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal namun komunikasi politik tetap selalu dilakukan,” tambah Puan.

Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa DPR terus berupaya untuk menghasilkan UU Pemilu yang baru nantinya tidak merugikan bangsa dan negara.

“Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya pemilu itu bisa berjalan dengan jujur adil kemudian berjalan dengan baik semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Sementara itu, secara terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan soal kemungkinan pembahasan RUU Pemilu akan dilakukan di masa injury time atau tidak dilakukan secara tegesa-gesa.

Menurut Dasco alasan DPR tidak akan terburu-buru untuk membahas RUU Pemilu dikarenakan, UU Pemilu saat ini sudah berulang kali digugat dan diputus oleh Mahkamah Konsitusi (MK).

Sehingga dia meminta semua pihak untuk bersabar, agar hasil UU Pemilu yang baru nantinya mendekati sempurna dan tak akan digugat kembali oleh MK.

“Itu undang-undang Pemilu digugat. MK batalin, MK mutusin pilih ini, ini, kemudian MK mutusin lagi yang lain, kan gitu. Sehingga sekali ini ya tolong kita bersabar semua,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

“Kita ingin bikin undang-undang Pemilu yang benar-benar ya katakanlah enggak sempurna, tapi mendekati sempurna,” tambah Dasco.

Dasco mengatakan, DPR telah meminta kepada seluruh partai politik baik yang ada di parlemen maupun non parlemen untuk melakukan kajian mendalam dan simulasi yang matang terkait RUU Pemilu.

“Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non yang tidak ada di parlemen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Dasco memastikan, andai pun RUU Pemilu belum dibahas sebelum pelaksanaan proses rekrutmen calon anggota penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), maka hal ini tidak akan menggangu jalannya seleksi terhadap calon anggota tersebut.

“Nah, sehingga jangan diburu-buru, karena kalau tahapan itu bisa jalan saja, rekrutmen KPU, Bawaslu itu bisa jalan tanpa kemudian undang-undang baru,” ujarnya.

Untuk itu, Dasco kembali menegaskan jangan sampai pembahasan yang terlalu cepat hanya akan menghasilkan RUU Pemilu yang tidak sempurna sehingga berpotensi digugat kembali ke MK.

“Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat undang-undang Pemilu nanti ada lagi yang gugat, kita kan bingung MK mutusin sudah 1 sampai 5 ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira,” pungkasnya.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
6 hours ago
20 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago

LAINNYA
x
x