Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia menilai imbauan terkait bekerja dari rumah (work from home/WFH) satu kali dalam sepekan bagi pekerja sebagai bagian dari optimasi pemanfaatan energi perlu dilakukan dengan pendekatan yang adaptif dan terukur.
Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa dunia usaha pada dasarnya memahami kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga energi dan dampaknya terhadap konsumsi BBM. Selain itu, langkah ini juga dinilai sebagai cara membangun sense of crisis di tengah dinamika geopolitik yang masih volatil.
“Namun, implementasi kebijakan perlu dilakukan secara adaptif, terukur, dan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan agar tetap menjaga produktivitas dan keberlangsungan aktivitas ekonomi,” ujar Shinta.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan penerapan WFH pada dasarnya harus berada di tingkat masing-masing perusahaan dan tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh sektor.
“Kebijakan WFH perlu memberikan ruang fleksibilitas, bukan penerapan yang diseragamkan. Setiap perusahaan memiliki karakteristik operasional yang berbeda, sehingga keputusan paling efektif justru berada di tingkat masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Selain itu, realitas operasional di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan, kapasitas, hingga model bisnis sangat beragam, bahkan dalam sektor yang sama. Oleh karena itu, perusahaan dinilai memiliki pemahaman paling komprehensif terkait proses bisnis, rantai pasok, target produksi, serta pengelolaan sumber daya manusia yang dijalankan.
“Dalam konteks ini, fleksibilitas bukan hanya soal membedakan sektor, tetapi memberikan ruang bagi perusahaan untuk menilai secara mandiri fungsi mana yang dapat dijalankan secara WFH tanpa mengganggu produktivitas dan keberlangsungan operasional,” ujar dia.
APINDO memandang kebijakan tersebut sebaiknya tetap bersifat imbauan yang adaptif dan berbasis kepercayaan kepada dunia usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menyesuaikan kebijakan sesuai kebutuhan masing-masing.
“Penyeragaman kebijakan berpotensi menimbulkan disrupsi operasional dan inefisiensi, terutama jika tidak mempertimbangkan kompleksitas internal masing-masing perusahaan,” kata Shinta.
Di sisi lain, pemerintah juga dinilai perlu mengantisipasi potensi dampak yang tidak disengaja terhadap pola mobilitas masyarakat. Misalnya, penerapan WFH pada hari Jumat berpotensi menimbulkan persepsi long weekend yang justru dapat meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Misalnya, penempatan WFH pada hari Jumat dipandang dapat memunculkan persepsi long weekend yang justru berpotensi mendorong peningkatan mobilitas dan kontraproduktif dengan tujuan pengendalian konsumsi energi,” kata Shinta.
“Dengan demikian, efektivitas kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh pendekatan yang fleksibel, terukur, dan memberikan ruang pengambilan keputusan di tingkat perusahaan sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam sepekan bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kebutuhan operasional serta kebijakan masing-masing perusahaan.
“Ya, sifatnya imbauan,” kata Menaker di Jakarta, Rabu (1/4).