Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memberikan keterangan kepada awak media terkait kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Selasa. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto memastikan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tidak akan mengganggu pelayanan publik.
“Yang penting adalah WFH ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan harus memastikan juga seluruh ASN bekerja sesuai dengan output-nya,” kata Bima Arya di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa penerapan WFH ASN akan dilakukan secara selektif, sehingga tidak berdampak pada layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Menurutnya, sektor pelayanan publik seperti puskesmas, rumah sakit, dinas perhubungan, hingga satuan polisi pamong praja tetap harus berjalan normal dan tidak dapat menerapkan kebijakan tersebut secara penuh.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menyiapkan aturan teknis melalui surat edaran sebagai panduan pelaksanaan di daerah.
Bima Arya juga menegaskan bahwa kebijakan WFH ASN tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran yang justru menurunkan produktivitas kerja.
“Kita berharap tentu WFH ini tidak lantas kemudian mendorong para ASN justru untuk keluar rumah. Bukan kemudian malah menjadi seperti hari libur nasional,” ujarnya.
Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan ASN tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Kalau tidak melaksanakan tugas, meninggalkan tugas, ada aturan kepegawaian,” ungkap Bima.
Ia menegaskan kembali bahwa Kemendagri akan merumuskan aturan teknis secara rinci agar pelaksanaan WFH ASN benar-benar sejalan dengan tujuan penghematan energi.
Menurutnya, kebijakan ini kemungkinan dapat mulai diterapkan dalam waktu dekat setelah keputusan resmi pemerintah ditetapkan.
Bima Arya menyebut saat ini pemerintah masih menunggu keputusan final yang akan ditetapkan melalui koordinasi lintas kementerian.
“Sesegera mungkin, kami masih menunggu keputusan arahan dari Bapak Presiden melalui Menko Perekonomian terkait WFH,” ucapnya.
Sementara itu, kebijakan WFH ASN dirancang sebagai bagian dari upaya efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) tanpa mengurangi kinerja aparatur.
Pemerintah juga menekankan bahwa penerapan WFH akan disesuaikan dengan karakteristik tugas masing-masing instansi, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa skema WFH direncanakan berlaku satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia juga menyebutkan bahwa penerapan kebijakan tersebut untuk sektor swasta bersifat imbauan.