x

KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Mar 2026 19:44 47 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (15/3/2026). Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

Yaqut terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai pemeriksaan. Ia kemudian keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol.

Pantauan di lokasi menunjukkan Yaqut meninggalkan gedung sekitar pukul 18.45 WIB. Ia sempat menyampaikan pernyataan kepada wartawan sebelum dimasukkan ke mobil tahanan.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Setelah memberikan pernyataan singkat tersebut, Yaqut langsung digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Mobil tersebut kemudian membawanya ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Agama pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain Yaqut, tersangka lainnya adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Keduanya diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji yang menimbulkan dugaan pelanggaran hukum. Penyidik KPK menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi dalam kebijakan tersebut.

Dalam proses penyidikan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam undang-undang pemberantasan korupsi. Ketentuan tersebut mengatur tentang perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara. KPK menegaskan akan menuntaskan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penahanan tersebut, proses hukum terhadap Yaqut kini memasuki tahap berikutnya. Penyidik akan terus mendalami peran para tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
11 hours ago
1 day ago
1 day ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x