x

KPK Mulai Periksa Saksi Dalam Kasus Suap Hakim Pengadilan Negeri Depok

waktu baca 2 menit
Kamis, 5 Mar 2026 19:01 32 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri Depok terkait eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua orang saksi dari kantor hukum S&P Law Office.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama TES selaku Managing Partner S&P Law Office, dan JOMS selaku Senior Associate S&P Law Office,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan catatan KPK, saksi TES tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 08.59 WIB, sedangkan JOMS menyusul datang pada pukul 09.03 WIB untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 di wilayah Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dari tujuh orang yang diamankan, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos.

Kelima tersangka tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), serta Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Selain itu, KPK juga menetapkan Bambang sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Data tersebut menunjukkan adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

11 hours ago
11 hours ago
2 days ago
2 days ago
2 days ago
3 days ago

LAINNYA
x
x