Petugas Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap lokasi lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa. Penyegelan dilakukan karena fasilitas tersebut belum melengkapi izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. (Foto: Antara) TODAYNEWS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melakukan penyegelan lapangan padel di kawasan Haji Nawi Raya, Cilandak, karena belum melengkapi izin operasional yang diwajibkan.
“Awalnya bangunan ini tidak ada izin, kemudian dia beroperasional, makanya kita lakukan kegiatannya untuk disegel tetap,” kata Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan, Andy Lazuardy kepada wartawan di lapangan padel Cilandak, Jakarta, Selasa.
Andy menjelaskan, tindakan ini merupakan segel ulang setelah sebelumnya dilakukan penyegelan oleh pihak kecamatan pada November 2025.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang bangunan gedung dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam regulasi tersebut, bangunan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa penyegelan.
Tindakan penyegelan ini diambil karena fasilitas tersebut belum mengantongi izin operasional secara lengkap.
“Awalnya bangunan ini tidak memiliki izin namun tetap beroperasi, sehingga hari ini menetapkan status penyegelan tetap hingga persyaratan dipenuhi,” jelasnya.
Sebelum penetapan segel tetap, pihak pengelola sebenarnya telah mengetahui adanya pelanggaran. Sudin CTRKP Jakarta Selatan sudah menjalankan prosedur administratif secara bertahap, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), SP2, hingga SP3, termasuk penyegelan awal pada November 2025.
“Saat ini, kami juga sedang melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap fasilitas serupa lainnya di wilayah Jakarta Selatan,” ucap.
Ke depan, kemungkinan pembukaan segel tetap terbuka apabila pengelola telah melengkapi seluruh persyaratan perizinan serta mampu memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan sekitar.
“Mengenai kemungkinan pembongkaran, segala sesuatunya akan dilakukan sesuai prosedur. Jika persyaratan perizinan tidak terpenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” ucapnya.
Terkait prosedur pembongkaran, berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, pembongkaran bangunan melalui Surat Perintah Bongkar (SPB) merupakan instruksi kepada pemilik untuk membongkar sendiri bangunannya karena termasuk aset pribadi.
Di akhir keterangannya, ia mengingatkan para pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek perizinan dan kondisi lingkungan sebelum memulai pembangunan. Walaupun lokasi berada di zona komersial, kenyamanan warga tetap harus menjadi pertimbangan utama.
“Walaupun di zona komersil, tidak boleh semena-mena terhadap lingkungan. Ketentraman dan ketertiban warga juga perlu diperhatikan,” ucap dia.
Sebagai penutup, penyegelan lapangan padel ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan perizinan dan tata ruang merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan demi menjaga ketertiban kota dan kenyamanan masyarakat.