Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak. Dok Kementerian Haji dan Umrah TODAYNEWS.ID — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan skema umrah melalui asrama haji tidak bersifat wajib. Sistem yang dinamakan one stop service itu disebut hanya sebagai pilihan tambahan bagi jemaah.
Penegasan tersebut disampaikan Dahnil usai sebelumnya memaparkan konsep itu di Badan Legislasi DPR RI. Ia menekankan skema tersebut bukan kewajiban bagi calon jemaah umrah.
“Itu bukan mandatory tapi pilihan, untuk memudahkan jemaah memilih layanan one stop services. Jadi kita justru mendorong diversifikasi layanan terbaik untuk jemaah,” ujar Dahnil kepada wartawan, Jumat (13/2).
Menurutnya, saat ini sudah ada dua model keberangkatan umrah yang berjalan. Model tersebut adalah umrah mandiri dan umrah melalui biro travel.
Skema one stop service melalui asrama haji disebut sebagai opsi lanjutan. Layanan ini dapat dimanfaatkan baik oleh jemaah mandiri maupun pengguna jasa travel.
“Mandiri atau travel, bisa via asrama haji dengan prinsip one stop service atau tidak,” kata Dahnil. Pernyataan itu menegaskan fleksibilitas pilihan bagi jemaah.
Dalam konsep tersebut, jemaah yang memilih layanan melalui asrama haji akan mendapatkan pelayanan terpadu. Seluruh tahapan dipusatkan sebelum keberangkatan ke bandara.
“Paket umrah yang melalui travel atau melalui umrah mandiri, tetapi diawali dengan manasik di asrama haji, kemudian periksa kesehatan di asrama haji, kemudian nanti juga ada proses check-in di asrama haji menggunakan maskapai nasional flight kita yaitu Garuda Indonesia,” ujarnya.
Maskapai yang disiapkan dalam skema ini adalah Garuda Indonesia. Setelah proses administrasi dan persiapan selesai, jemaah langsung menuju bandara untuk terbang ke Arab Saudi.
“Semua proses dilakukan di asrama haji, kemudian nanti langsung berangkat ke bandara dan langsung terbang,” sambungnya. Skema ini dirancang untuk memangkas antrean panjang di terminal.
Meski demikian, mekanisme teknis pelaksanaan one stop service masih dalam tahap penyusunan. Koordinasi rinci antarpihak terkait juga masih dibahas.
Dahnil menyebut opsi ini perlu dihadirkan sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi jemaah. Hal itu mengingat masih adanya kasus travel umrah yang merugikan masyarakat.
“Karena selama ini banyak travel-travel yang merugikan jemaah, maka melalui model ini akan ada proses perlindungan bagi jemaah,” katanya. Ia menegaskan skema tersebut bertujuan memperkuat perlindungan sekaligus memperluas pilihan layanan.