Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna. TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung membuka penjelasan terkait pencopotan empat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui surat mutasi yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanudin pada Rabu (11/2/2026).
Langkah tersebut merupakan bagian dari rotasi 31 jabatan Kajari di lingkungan Korps Adhyaksa.
Dari total 31 pejabat yang dimutasi, empat di antaranya dicopot karena berkaitan dengan persoalan etik saat masih menjabat. Keempatnya kemudian dipindahkan ke jabatan fungsional.
Empat Kajari yang dicopot yakni Kajari Sampang Fadhila Helmi, Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoaon Ritonga, Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, dan Kajari Magetan Dezi Septiapermana. Nama-nama tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat tiga faktor utama di balik pencopotan tersebut. Ketiga faktor itu menjadi dasar pertimbangan Jaksa Agung.
Menurut Anang, faktor pertama adalah dugaan ketidakprofesionalan saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri. Penilaian itu dilakukan berdasarkan evaluasi internal.
Faktor kedua, para eks Kajari tersebut dinilai tidak mampu memimpin anak buahnya dengan baik. Selain itu, mereka juga dianggap bermasalah dari sisi manajerial.
Faktor ketiga adalah adanya konflik kepentingan ketika masih menduduki jabatan di daerah masing-masing. Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar etik yang berlaku.
“Di antara tiga itu memenuhi, sehingga dinilai tidak layak untuk jabatan struktural itu makannya dimutasi ke jabatan fungsional,” kata Anang saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026). Pernyataan itu menegaskan alasan pencopotan dari jabatan struktural.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan, Jaksa Agung telah menunjuk pejabat definitif melalui surat mutasi tersebut. Penunjukan dilakukan agar roda organisasi tetap berjalan.
“(Penunjukan pejabat definitif Kejari) Ini terkait pelayanan publik bagi pencari keadilan,” ujar Anang. Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pelayanan hukum.
Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Surat itu menjadi dasar hukum mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan.
Anang membenarkan adanya mutasi jabatan tersebut saat dikonfirmasi wartawan. “Benar ada (mutasi jabatan),” kata Anang kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).
Empat nama yang dicopot sebelumnya diketahui sempat menjalani pemeriksaan etik internal. Kejaksaan Agung menyatakan mutasi dilakukan sebagai bagian dari evaluasi organisasi.