x

Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Sebidang di Blitar

waktu baca 2 menit
Kamis, 12 Feb 2026 23:30 32 Azis Arriadh

TODAYNEWS.ID – Penutupan perlintasan sebidang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun di Km 127+9/0 petak jalan antara Stasiun Blitar – Stasiun Rejotangan. Lokasinya berada di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Langkah ini menjadi bagian dari upaya serius menekan potensi kecelakaan di titik rawan tersebut.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut berfokus pada perlindungan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat pengguna jalan.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Perlintasan sebidang memiliki tingkat risiko yang tinggi, terutama apabila tidak dijaga dan tidak memenuhi persyaratan teknis. Penutupan ini adalah langkah preventif untuk melindungi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan,” katanya di Blitar, Kamis.

Penataan dan penutupan perlintasan sebidang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut menegaskan bahwa perpotongan jalur kereta api dan jalan pada prinsipnya tidak dibuat sebidang.

Selain itu, Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Jika melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai ketentuan yang berlaku.

Sepanjang Januari hingga 31 Desember 2025, wilayah Daop 7 Madiun mencatat 24 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur kereta api. Berdasarkan data, sebagian besar insiden dipicu oleh kelalaian pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi antara lain menerobos palang pintu, tidak berhenti saat sinyal berbunyi, serta tetap melintas ketika kereta api sudah terlihat mendekat.

“Kecelakaan di pelintasan hampir seluruhnya diawali dari pelanggaran disiplin berlalu lintas. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang. Karena itu, kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci utama keselamatan,” kata Tohari.

KAI mengimbau masyarakat untuk menggunakan pelintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan. Warga juga diminta tidak membuka akses perlintasan ilegal, mematuhi rambu dan sinyal, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

Selain itu, KAI terus mendorong pemerintah daerah agar bersama-sama melakukan evaluasi serta penataan perlintasan sebidang guna menekan angka kecelakaan secara signifikan.

“Keselamatan bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung penataan perlintasan demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan andal,” kata Tohari.

Dalam proses penutupan perlintasan sebidang di Desa Ngaglik, KAI juga berkoordinasi dengan kepolisian serta Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar guna memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan lancar.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
15 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x