x

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Gubernur Riau Abdul Wahid

waktu baca 2 menit
Rabu, 31 Des 2025 08:50 2 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau Abdul Wahid dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Perpanjangan tersebut dilakukan seiring pendalaman perkara yang masih terus berjalan.

Selain Abdul Wahid, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka lain. Keduanya yakni Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan M Arief Setiawan yang menjabat Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan penahanan tahap kedua. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara.

“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dkk dalam perkara dugaan TPK pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” kata Budi Prasetyo melalui pesan tertulis, Selasa (30/12/2025).

Dalam perkara ini, Abdul Wahid dan para tersangka lain dijerat sejumlah pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. KPK menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan serangkaian upaya paksa. Salah satunya adalah penggeledahan rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan Desember 2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan perkara Abdul Wahid dan kawan-kawan.

“Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ujar Budi pada 22 Desember lalu.

Sebelumnya, pada Senin (15/12/2025), KPK juga menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait perkara yang sama.

Tak hanya itu, KPK juga menggeledah sejumlah kantor pemerintahan di Provinsi Riau. Penggeledahan dilakukan pada 10 hingga 12 November 2025.

Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya juga turut diperiksa.

Selanjutnya, pada 13 November 2025, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Upaya tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara.

Dari seluruh rangkaian penggeledahan, penyidik menyita berbagai dokumen dan Barang Bukti Elektronik. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

21 hours ago
21 hours ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x
x