x

Sudirman Said Buka Suara Usai Diperiksa Kejagung sebagai Saksi Kasus Minyak Mentah

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Des 2025 11:15 5 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Sudirman sebagai saksi.

Sudirman menyatakan dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Kejagung. Namun ia menegaskan tidak dapat mengungkapkan substansi pemeriksaan yang telah dijalaninya.

“Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberi keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus. Saya tidak bisa menjelaskan substansi,” kata Sudirman dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Ia menuturkan kehadirannya dalam pemeriksaan merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Sudirman berharap keterangan yang ia sampaikan dapat membantu memperjelas perkara yang sedang disidik.

Menurut Sudirman, sebagai warga negara dirinya berkewajiban mendukung proses hukum yang berjalan. Ia menilai pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam mengungkap fakta suatu perkara.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Kejagung meminta keterangan terkait peran Sudirman saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero). Jabatan tersebut diembannya pada periode 2008 hingga 2009.

Sudirman menjelaskan bahwa pada masa itu terdapat upaya reformasi tata kelola rantai pasok di Pertamina. Namun, upaya tersebut tidak berjalan optimal akibat perubahan struktur organisasi.

Ia menyebut pergantian pimpinan Pertamina pada 2009 berdampak besar terhadap fungsi Integrated Supply Chain. Fungsi tersebut, menurutnya, kemudian diamputasi sehingga reformasi yang dirancang tidak berlanjut.

“Karena Pemimpin baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC,” ujar Sudirman. “Itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas itu berjalan cukup lama,” sambungnya.

Sudirman mengungkapkan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung berlangsung sekitar lima jam. Ia hadir di Kejagung pada pukul 09.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Petral. Kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025.

Meski status perkara telah meningkat, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Nilai kerugian keuangan negara juga belum diumumkan kepada publik.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa total 20 orang saksi terkait perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Untuk saksi, sudah lebih dari 20 orang,” ujar Anang pada November lalu. Ia menyampaikan pemeriksaan saksi dilakukan setelah perkara Petral resmi masuk tahap penyidikan.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

17 hours ago
17 hours ago
17 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x