Ilustrasi KPK. Foto: Dok KPKTODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring lima orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten. OTT tersebut dilakukan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
KPK menyatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait operasi tersebut. Koordinasi dilakukan karena terdapat oknum jaksa yang ikut terjaring dalam OTT.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik menunggu hasil lengkap dari operasi tersebut. Ia menegaskan proses masih berjalan.
“Memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihat lah hasilnya,” kata Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).
Fitroh menjelaskan keterlibatan Kejaksaan Agung diperlukan karena salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum jaksa. Namun, ia belum memerinci peran oknum tersebut.
“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, dan ada oknum jaksa,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan OTT di wilayah Banten. Operasi tersebut dilakukan secara tertutup.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa total lima orang telah diamankan. Penindakan dilakukan hingga Rabu malam.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, Tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/12).
Budi menjelaskan seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana.
Ia belum mengungkap identitas maupun latar belakang para pihak yang diamankan. Informasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pihak,” ucap Budi.
KPK juga belum membeberkan konstruksi perkara dari OTT tersebut. Penjelasan resmi akan disampaikan setelah proses awal rampung.
“Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya,” ungkapnya.
Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Pengumuman resmi akan disampaikan setelah batas waktu tersebut.
Hingga saat ini, KPK meminta publik menunggu perkembangan lanjutan. Proses penegakan hukum dipastikan berjalan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.