Gedung Merah Putih KPK. Foto: Dok KPK TODAYNEWS.ID — Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi bebas dari rumah tahanan KPK pada Jumat (28/11/2025). Dua pejabat lain, Harry Muhammad Adi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, juga keluar dari rutan pada hari yang sama.
Pantauan di lokasi menunjukkan Ira melangkah keluar sambil tersenyum lebar. Ia terus melambaikan tangan ke arah keluarga dan pendukung yang telah menantinya.
Ira langsung disambut oleh suami, anak-anak, serta tim kuasa hukumnya. Sejumlah pendukungnya ikut larut dalam suasana haru ketika melihat Ira menghirup udara bebas.
Tidak berbeda, Harry dan Yusuf juga menampilkan ekspresi lega dan bahagia. Keduanya terlihat terus tersenyum saat berjalan keluar dari rutan KPK.
Mewakili ketiganya, Ira menyampaikan ungkapan terima kasih kepada sejumlah pihak. Ia secara khusus menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Ira kepada wartawan di depan rutan KPK.
Ia mengatakan dukungan berbagai pihak memberikan kekuatan bagi dirinya menjalani proses hukum.
Ketiga pejabat eks ASDP itu bebas setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Rehabilitasi diberikan meskipun mereka sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Majelis hakim memvonis Ira, Harry, dan Yusuf pada Kamis (20/11/2025). Seusai putusan, baik para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan langkah banding.
Sesuai Pasal 234 ayat (1) KUHAP, putusan tingkat pertama baru berkekuatan hukum tetap jika tidak ada upaya banding dalam tujuh hari. Untuk perkara ini, batas waktu tersebut jatuh pada Kamis (27/11/2025).
Namun, pada Selasa (25/11/2025), Presiden Prabowo menyatakan memberikan rehabilitasi kepada ketiganya. Informasi itu pertama kali disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah pertemuan di Kantor Presiden.
Rehabilitasi merupakan pemulihan kedudukan, harkat, dan martabat seseorang yang dirugikan oleh proses hukum, sesuai definisi Pasal 1 angka 23 KUHAP. Hak ini dapat diberikan pada tahap penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.
Dalam kasus ASDP, rehabilitasi membuat Ira, Harry, dan Yusuf dipulihkan statusnya oleh negara. Kebijakan itu sekaligus menjadi dasar pembebasan mereka dari rutan KPK.
KPK memastikan pembebasan dilakukan setelah menerima surat Keputusan Presiden terkait rehabilitasi tersebut. Proses administratif kemudian diselesaikan sesuai prosedur internal lembaga.