x

Tanggapi Putusan MK, Bahlil Nilai Kehadiran Polisi Aktif sebagai Bentuk Kolaborasi

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Nov 2025 20:36 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan polisi aktif menjabat di luar institusi Polri. Ia menilai keberadaan aparat penegak hukum di kementeriannya selama ini memberikan kontribusi besar.

Bahlil menegaskan bahwa koordinasi antara instansi pemerintah dan aparat penegak hukum berjalan positif. Ia menyebut keberadaan polisi maupun jaksa membantu meningkatkan efektivitas kerja di Kementerian ESDM.

“Sangat, sangat (membantu). Polisi aktif, kemudian jaksa aktif,” ujar Bahlil kepada wartawan. Ia mengatakan bahwa aparat tersebut sudah terlibat dalam berbagai tugas penting di kementerian.

Bahlil menjelaskan bahwa jaksa juga memiliki posisi strategis di struktur ESDM. Menurutnya, “Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa,” sehingga kolaborasi tersebut sangat bermanfaat.

Ia menekankan bahwa sinergi lintas institusi merupakan langkah baik dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Bahlil menyebut dukungan tersebut memperkuat tata kelola sektor energi.

“Dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu,” lanjut Bahlil. Ia menilai kombinasi keahlian dari berbagai bidang sangat penting bagi kementeriannya.

Bahlil juga mengungkapkan bahwa terdapat beberapa anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan ESDM. Ia menyebut salah satunya adalah pejabat setingkat Inspektur Jenderal.

“Di ESDM ada beberapa anggota dari Polri, termasuk Inspektur Jenderal kita,” katanya. Ia menjelaskan bahwa posisi tersebut diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga atau komjen.

Meski demikian, Bahlil memastikan kementeriannya akan mengikuti aturan yang berlaku pascaputusan MK. Ia menyebut akan menunggu arahan dari kementerian terkait sebelum mengambil langkah.

“Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB,” ujarnya. Ia menegaskan akan menyesuaikan seluruh kebijakan sesuai hasil kajian tersebut.

Bahlil juga menantikan rekomendasi dari Kemendagri dan Kemenkumham. Ia memastikan kementeriannya tidak akan mengambil sikap sepihak dalam penerapan aturan baru.

Putusan MK sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Keputusan tersebut mewajibkan polisi mengundurkan diri secara permanen jika ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri.

MK menilai Pasal 28 ayat 3 UU Polri sejalan dengan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menegaskan aturan serupa. MK menyatakan anggota Polri hanya dapat menjabat di luar kepolisian setelah resmi mengundurkan diri dari dinas aktif.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

2 hours ago
7 hours ago
1 day ago
2 days ago

LAINNYA
x
x