x

Menkeu Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Legalkan Produsen Rokok Ilegal

waktu baca 3 menit
Senin, 3 Nov 2025 21:42 1 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang kebijakan baru untuk menertibkan industri rokok ilegal di Indonesia. Ia menyiapkan skema tarif cukai khusus agar produsen rokok ilegal bisa masuk ke dalam sistem resmi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada Desember 2025 mendatang. Pemerintah berharap langkah ini dapat menata industri tembakau tanpa mematikan pelaku usaha dalam negeri.

Purbaya menilai kenaikan tarif cukai rokok dalam beberapa tahun terakhir tidak sepenuhnya efektif menekan konsumsi. Sebaliknya, kebijakan itu justru memicu masuknya produk gelap dari luar negeri dan munculnya produsen ilegal di dalam negeri.

Menurutnya, pendekatan baru harus diambil agar peredaran rokok ilegal bisa dikendalikan secara sistematis. “Industri rokok itu kan, mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok (maka) dibuatlah kebijakan kenaikan tarif ke level yang tinggi sekali,” ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI di Jakarta, Senin (3/11).

“Pada kenyataannya, ya pada merokok aja, yang terjadi adalah, barang-barang gelap yang masuk. Jadi saya bilang, dari China, dari Vietnam, kalau gitu kebijakannya ngapain?” sambungnya.

Melihat kondisi itu, Purbaya menilai solusi terbaik adalah menutup celah impor ilegal sekaligus memberi ruang bagi produsen dalam negeri yang belum terdaftar. Produsen lokal tersebut akan diarahkan masuk ke zona resmi produksi melalui KIHT dengan tarif cukai khusus.

Ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk menghentikan industri rokok, melainkan menertibkan pelakunya. “Untuk yang produsen dalam negeri yang ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal, kawasan industri hasil tembakau KIHT. Dengan tarif yang tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan,” tuturnya.

Purbaya menegaskan, produsen yang menolak mengikuti aturan baru akan ditindak tegas. Pemerintah juga mulai melakukan pendekatan dengan pelaku usaha di sentra rokok seperti Jawa Timur dan Madura agar proses transisi berjalan lancar.

“Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan. Nanti, kalau sudah itu jalan, saya enggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Enggak ada kompromi di situ,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penataan ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga soal keadilan dalam dunia usaha. Produsen resmi yang taat aturan tidak boleh dirugikan oleh keberadaan pelaku ilegal.

Menurutnya, menciptakan level playing field menjadi kunci dalam menjaga stabilitas industri tembakau nasional. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku industri beroperasi dalam koridor hukum yang sama.

“Saya enggak bisa mengizinkan produk ilegal masuk di perekonomian kita. Karena ada yang bayar, ada yang enggak, enggak adil kan. Jadi tujuan kita itu membuat semuanya legal,” kata Purbaya menegaskan.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap produksi dan distribusi hasil tembakau di seluruh Indonesia. Dengan begitu, penerimaan negara dari sektor cukai bisa meningkat seiring berkurangnya peredaran rokok ilegal.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara aspek fiskal dan penegakan hukum. Purbaya menegaskan bahwa transformasi industri hasil tembakau harus dilakukan tanpa mengorbankan pelaku usaha nasional yang ingin berkembang secara legal.

 

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

22 minutes ago
29 minutes ago
9 hours ago
11 hours ago

LAINNYA
x
x