x

Pakar Hukum Ingatkan Pengelolaan Dana Sitaan Korupsi Harus Sesuai Mekanisme APBN

waktu baca 3 menit
Rabu, 22 Okt 2025 15:30 4 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pakar hukum pidana Abdul Fikar menegaskan pengembalian dana Rp13,25 triliun dari kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) harus digunakan secara bertanggung jawab. Ia menekankan setiap rupiah hasil sitaan wajib dikelola sesuai mekanisme keuangan negara.

Menurut Fikar, dana pengganti kerugian negara tidak bisa langsung digunakan tanpa melalui prosedur yang sah. Semua penggunaan harus melewati sistem penganggaran yang diatur dalam Undang-Undang APBN.

“Semua pembayaran kerugian negara masuk ke kas negara melalui pendapatan bukan pajak. Kalau sudah masuk dan tercatat maka semua pengeluaran harus berdasar APBN, di sini kontrolnya,” ujar Fikar saat dihubungi, Rabu (22/10/2025).

Ia menjelaskan, dana hasil rampasan memiliki status berbeda dari kekayaan negara yang telah dipisahkan seperti aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Berbeda dengan kekayaan negara yang sudah dipisahkan pada BUMN, maka pengeluarannya dengan mekanisme korporasi sebagai badan usaha,” lanjutnya.

Fikar menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang berencana memanfaatkan dana sitaan untuk renovasi sekolah dan kampung nelayan tidak menyalahi aturan. Namun, ia menegaskan hal itu harus tetap dikeluarkan melalui sistem APBN.

“Kalau dikeluarkan sesuai mekanisme APBN tidak masalah, apalagi pendidikan itu sudah ada quotanya 20 persen APBN,” katanya. Ia menilai komitmen pemerintah menggunakan dana rampasan untuk kepentingan publik patut diapresiasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyatakan uang rampasan dari kasus korupsi ekspor CPO akan diarahkan untuk membangun fasilitas pendidikan dan kesejahteraan nelayan. Dana itu dianggap dapat memberi manfaat besar bagi rakyat kecil.

“Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih,” kata Prabowo. Ia menambahkan, “Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, itu berapa kampung untuk nelayan yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tidak pernah diperhatikan.”

Penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut dilakukan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo.

Fikar mengingatkan bahwa keberhasilan pemulihan aset dari kasus besar seperti korupsi CPO harus menjadi momentum penguatan akuntabilitas publik. Ia menilai transparansi penggunaan dana sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

Ia berharap kementerian terkait menjaga agar dana sitaan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Sebagai informasi, terdapat tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya sempat divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.

Namun, Kejaksaan Agung kemudian menemukan bukti baru terkait dugaan suap dalam putusan tersebut. Marcella Santoso dan Ariyanto diduga menyuap hakim Muhammad Arif Nuryanta melalui perantara Wahyu Gunawan sebesar Rp60 miliar.

Fikar menilai temuan suap itu menunjukkan pentingnya pengawasan berlapis dalam setiap proses hukum dan pemulihan aset. Ia menegaskan, dana hasil kejahatan harus dikembalikan ke rakyat melalui sistem yang transparan dan taat hukum.

 

Post Views5 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

15 hours ago
15 hours ago
18 hours ago
1 day ago

LAINNYA
x
x