Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim saat ditahan oleh Kejaksaan Agung. (Dok. Kejaksaan Agung) TODAYNEWS.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim resmi menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan ini menjadi tindak lanjut setelah status tersangkanya dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 22.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Tangan eks Menteri tersebut tampak diborgol dan dikawal ketat petugas menuju mobil tahanan.
Sebelum dibawa ke mobil, Nadiem sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media. “Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Eks CEO Gojek itu menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran kasus yang menjeratnya akan segera terungkap. “Saya yakin, dalam waktu dekat kebenaran akan terbuka. Saya ucapkan terima kasih, mohon dukungannya dan mohon doa,” kata dia.
Sebelumnya, Nadiem sudah menyampaikan kesiapannya menghadapi proses hukum usai putusan praperadilan. “Mohon doanya kepada semua, saya siap menjalani proses hukum,” ujarnya pada Selasa siang sebelum diperiksa.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang memberikan dukungan moral. “Terima kasih atas semua dukungan, dari para guru, ojol, dan semua pihak. Sekali lagi mohon doa,” tuturnya.
Langkah hukum Nadiem untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan akhirnya kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukumnya.
“Penyidikan sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum,” ujar hakim I Ketut Darpawan dalam sidang putusan, Senin (13/10/2025).
Hakim menegaskan bahwa Kejaksaan Agung memiliki dasar kuat dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Setidaknya empat alat bukti telah dikantongi dan dinilai sah secara hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tegas hakim dalam persidangan.
Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem sah secara hukum. Hakim juga tidak membebankan biaya perkara kepada pihak pemohon.
“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ucap hakim membacakan amar putusan.
Dengan putusan itu, Kejaksaan Agung dinilai telah menjalankan penyidikan sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pun akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor.