x

Hakim Ungkap Alasan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Okt 2025 23:00 31 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.

Putusan itu dibacakan Hakim tunggal I Ketut Darpawan pada sidang yang digelar Senin (13/10/2025) siang.

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung telah sah menurut hukum. Proses hukum yang dijalankan dianggap sesuai dengan ketentuan acara pidana.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” ucap hakim di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar utama penolakan terhadap gugatan Nadiem. Hakim menilai tidak ada pelanggaran prosedur dalam langkah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka.

Kejaksaan Agung diketahui memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 20 Mei 2025. Setelah itu, lembaga tersebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025.

Hakim juga menegaskan bahwa lembaganya tidak berwenang menilai substansi alat bukti yang dipersoalkan pemohon. Menurutnya, hal tersebut merupakan materi yang seharusnya diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Kejaksaan Agung telah memiliki empat alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Bukti itu dinilai cukup kuat secara hukum untuk melanjutkan proses penyidikan.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum,” tegas hakim dalam persidangan.

Dengan demikian, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem. Ia juga menetapkan bahwa tidak ada biaya perkara yang dibebankan kepada pihak pemohon.

“Mengadili: satu, menolak Praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ujar hakim membacakan amar putusan.

Putusan ini menegaskan posisi hukum Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Nadiem. Lembaga tersebut dinilai telah bekerja sesuai prosedur hukum acara pidana yang berlaku.

Dengan keputusan itu, status tersangka Nadiem Makarim tetap sah secara hukum. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pun akan berlanjut ke tahap berikutnya di Pengadilan Tipikor.

Penolakan ini sekaligus menutup langkah hukum Nadiem untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
18 hours ago
20 hours ago
2 days ago

LAINNYA
x
x