x

Kejagung Bantah Seluruh Tudingan dalam Praperadilan Nadiem Makarim

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Okt 2025 09:28 3 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sudah sesuai prosedur hukum.

Bantahan itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Dalam keterangannya, Kejagung menyebut Nadiem sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung pada 23 Juni, 15 Juni, dan 4 September 2025.

“Pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi,” kata pihak Kejagung di hadapan majelis hakim. Pemeriksaan itu, menurut Kejagung, menjadi bagian dari proses hukum yang sah.

Kejagung menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah. Bahkan, penyidik mengantongi empat alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

“Bukti permulaan tercukupi bahkan melebihi syarat minimal. Bukti diperoleh dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan barang bukti elektronik,” ungkap Kejagung. Semua bukti tersebut diklaim telah diverifikasi dengan cermat.

Penyidik disebut telah memeriksa 113 orang saksi, termasuk Nadiem sendiri. “Penyidik telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” kata Kejagung.

Kejagung juga menepis tudingan kuasa hukum Nadiem yang menyebut penetapan tersangka dilakukan tanpa audit dari BPKP. Menurut mereka, audit sudah dilakukan melalui ekspos bersama antara penyidik dan auditor BPKP.

“BPKP telah menindaklanjuti permintaan penyidik dan menerbitkan berita risalah hasil ekspos pada 19 Juni 2025,” ujar Kejagung. Dalam ekspos itu ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum di proyek digitalisasi pendidikan.

Kejagung menegaskan, hasil audit BPKP sah secara hukum. “Perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP adalah sah menurut hukum,” tegas Kejagung. Mereka menyebut hal itu sejalan dengan sejumlah putusan pengadilan tipikor.

Pihak Kejagung juga mengutip Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Putusan itu menyatakan penyidik korupsi dapat menghitung sendiri kerugian negara selama dapat dibuktikan secara materiil.

“Penyidik dimungkinkan membuktikan sendiri adanya kerugian negara di luar temuan BPK atau BPKP,” ujar Kejagung. Hal itu dinilai memperkuat dasar penetapan tersangka.

Kejagung menegaskan, aliran dana kepada tersangka bukanlah syarat penetapan dalam perkara korupsi. “Ada atau tidaknya aliran dana kepada Nadiem bukan syarat penetapan tersangka,” kata Kejagung.

Menurut mereka, aspek memperkaya diri baru bisa dibuktikan dalam sidang pokok perkara di pengadilan tipikor. “Pemeriksaan praperadilan hanya memeriksa aspek formal sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2015,” tambah Kejagung.

Kejagung menutup dengan penegasan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan laporan audit BPK atau BPKP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Sampai saat ini tidak ada satu pun peraturan yang mewajibkan hal itu,” tegas Kejagung.

 

Post Views4 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

14 hours ago
15 hours ago
20 hours ago
20 hours ago

LAINNYA
x
x