TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa tersangka Riza Chalid kini berstatus tidak memiliki kewarganegaraan alias stateless. Status itu berlaku setelah paspor milik saudagar minyak tersebut resmi dicabut oleh pihak imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap Riza Chalid. Ia menegaskan langkah tersebut sudah melalui koordinasi lintas lembaga.
“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT (Jurist Tan) pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujar Anang dalam pernyataannya, Senin (6/10/2025). Pernyataan itu juga merujuk pada Jurist Tan, mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang disebut memiliki status sama.
Anang menambahkan bahwa Kejagung telah berkoordinasi secara intens dengan pihak keimigrasian Indonesia. Tujuannya, agar status kewarganegaraan Riza Chalid bisa benar-benar dicabut secara administratif.
“Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut,” imbuhnya. Ia menegaskan bahwa langkah itu juga bertujuan agar proses pencarian dan penegakan hukum terhadap Riza Chalid lebih efektif.
Hingga kini, Kejagung masih memburu keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar negeri. Menurut Anang, status red notice terhadap Riza Chalid sedang menunggu konfirmasi dari Interpol pusat.
“Red Notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu aja,” pungkasnya. Pernyataan itu memperjelas bahwa Kejagung telah mengaktifkan jalur internasional untuk melacak keberadaan tersangka.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) membenarkan bahwa paspor milik Riza Chalid sudah dicabut secara resmi. Keputusan itu diambil setelah Kejagung mengajukan permintaan pencegahan dan pencabutan paspor.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan pencabutan tersebut dirumuskan bersamaan dengan pengajuan cekal dari Kejagung. Langkah itu diambil untuk mempercepat upaya pelacakan terhadap Riza Chalid.
“Sejak awal diminta cekal dan kita koordinasi untuk pencabutan paspor [Riza Chalid], disepakati untuk dicabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025). Ia memastikan koordinasi antarinstansi berjalan baik demi kepastian hukum.
Agus menjelaskan bahwa keputusan pencabutan paspor merupakan bagian dari strategi untuk mempersempit ruang gerak Riza Chalid di luar negeri. Tanpa dokumen resmi, peluang pelarian tersangka akan semakin kecil.
Langkah tegas pemerintah terhadap Riza Chalid menandai komitmen bersama antara Kejagung dan Kementerian Imipas. Keduanya memastikan tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh buronan kelas kakap itu.
Dengan status stateless dan red notice yang menunggu aktivasi, Riza Chalid kini berada dalam posisi hukum yang semakin terpojok. Pemerintah berharap koordinasi dengan Interpol segera membuahkan hasil agar proses penegakan hukum bisa dilanjutkan tanpa hambatan.
Tidak ada komentar