x

KPK Panggil Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Terkait Kasus Korupsi DJKA

waktu baca 2 menit
Senin, 15 Sep 2025 16:30 0 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politisi PDI Perjuangan. Kali ini giliran Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

Yoseph dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api. Proyek ini berada di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama YADD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (15/9). Budi belum membeberkan materi yang akan digali penyidik.

Hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian Yoseph hadir atau tidak. KPK masih menunggu konfirmasi resmi terkait kehadirannya.

Pemanggilan ini bukan yang pertama bagi Yoseph. Tahun lalu, ia juga sudah dipanggil sedikitnya dua kali sebagai saksi.

Selain Yoseph, KPK turut memanggil dua saksi lain. Mereka adalah staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, Linawati, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro LPPBMN, Zulfikar Tantowi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Pada Kamis, 13 Juni tahun lalu, KPK menahan Yofi Oktarisza.

Yofi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jawa Bagian Tengah. Ia menjabat di sana pada periode 2017–2021 sebelum berubah menjadi BTP Semarang.

Dia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa. Dugaan korupsi terjadi di lingkungan BTP Semarang.

Perkara ini bermula dari kasus suap yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto dkk. Suap diberikan kepada dua pejabat, Bernard Hasibuan dan Putu Sumarjaya, selaku Kepala BTP Semarang.

Sebagai PPK, Yofi menangani 18 paket pekerjaan lanjutan. Selain itu, ia juga mengurus 14 paket pekerjaan baru di wilayah Jawa Bagian Tengah.

Atas perbuatannya, Yofi dijerat dengan pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor.

KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut. Pihak-pihak terkait kasus DJKA disebut masih akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Post Views1 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    8 hours ago
    8 hours ago
    8 hours ago
    8 hours ago

    LAINNYA
    x
    x