TODAYNEWS.ID — Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi angkat bicara soal operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Ia menegaskan pentingnya menghormati jalannya proses hukum.
“Hormati proses hukum,” kata Budi Arie dalam keterangannya, Minggu (24/8/2025). Ia memilih tidak banyak berkomentar terkait langkah penegakan hukum KPK tersebut.
Selain itu, Budi Arie menegaskan dukungannya terhadap KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. “Dukung KPK,” ucap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu.
Immanuel Ebenezer dan Budi Arie diketahui pernah berada di barisan relawan Presiden Joko Widodo. Keduanya sama-sama dikenal sebagai tokoh pendukung Jokowi pada periode sebelumnya.
Immanuel Ebenezer menjabat Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman). Sementara itu, Budi Arie memimpin Relawan Projo atau Pro-Jokowi.
Nama Budi Arie sendiri sempat disorot publik setelah disebut dalam dakwaan kasus pemblokiran situs judi online di Kominfo. Kasus itu mencuat ketika kementerian masih bernama Kominfo sebelum berganti menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Dalam dakwaan, Budi Arie disebut menerima 50 persen komisi dari praktik perlindungan situs judi online agar tidak diblokir. Namun, ia dengan tegas membantah tudingan tersebut.
Budi Arie menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal dugaan itu. Ia juga menolak dikaitkan dengan praktik perlindungan situs terlarang tersebut.
Sementara itu, Immanuel Ebenezer ditangkap KPK terkait dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus itu berhubungan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Dalam penyidikan, KPK menduga Immanuel menerima uang Rp3 miliar. Selain itu, ia juga mendapat satu unit motor mewah merek Ducati.
Eks Wamenaker tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain. KPK telah resmi menahan mereka.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan berlangsung mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal tersebut telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.