x

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Ditjenpas: Aktif Bina Narapidana Lewat Klinik Hukum

waktu baca 2 menit
Minggu, 17 Agu 2025 19:58 20 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengungkapkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung. Salah satu buktinya, ia menjadi inisiator program klinik hukum bagi sesama narapidana.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan perilaku baik menjadi salah satu pertimbangan pemberian bebas bersyarat. Selain itu, syarat administratif juga wajib dipenuhi.

“Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin,” ucap Rika di Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan klinik hukum itu menjadi wadah diskusi isu-isu hukum di kalangan narapidana. Program tersebut juga telah disetujui pihak lapas.

“Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan,” kata Rika. Menurutnya, inisiatif itu mendorong pembelajaran hukum di dalam lapas.

Selain klinik hukum, Setya Novanto juga aktif di bidang pertanian lapas. Ia ikut menjalani pembinaan spiritual dan kemandirian.

Rika menegaskan semua narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus kepada Setya Novanto.

“Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya,” jelasnya. Ia menekankan prinsip non-diskriminasi dalam kebijakan pemasyarakatan.

Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah menjadi klien pemasyarakatan. Ia wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung setidaknya sekali sebulan.

“[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” kata Rika. Dengan begitu, ia baru bebas murni pada 2029 mendatang.

Setnov resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Ia juga sudah melunasi denda dan uang pengganti. Ditambah lagi, ia dinilai memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.

Sebelumnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, Mahkamah Agung mengabulkan PK dan memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

MA juga menetapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Setya Novanto. Ia dilarang menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana selesai dijalani.

 

Post Views21 Total Count

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x