TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung memastikan status buronan terhadap tersangka korupsi M Riza Chalid akan ditetapkan pekan ini. Langkah ini diiringi permintaan ke kepolisian untuk memperkuat status red notice internasional.
“Terkait DPO (daftar pencarian orang, buronan) terhadap MRC, insya Allah di minggu-minggu ini, akan ditetapkan DPO-nya,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (11/8/2025). “Dan on proses (dalam proses) juga untuk red notice-nya,” lanjutnya.
Penerbitan red notice dilakukan agar polisi di seluruh dunia dapat menangkap Riza Chalid jika berada di luar negeri. Kejagung menyebutnya sebagai langkah strategis dalam memburu si Raja Minyak.
Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka kasus ini yang belum ditahan. Ia disebut berlindung di Malaysia.
Menurut Anang, status buronan ini bagian dari upaya Jampidsus untuk menahan Riza Chalid. Red notice diharapkan mempermudah pemulangannya ke Indonesia.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Kasusnya terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding.
Dalam penyidikan, total ada 18 orang yang dijadikan tersangka. Salah satunya adalah anak kandung Riza, M Kerry Andrianto Riza alias Kerry.
Kejagung mengungkap kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp285 triliun. Periode dugaan korupsi berlangsung dari 2018 hingga 2022.
Hampir semua tersangka kini sudah ditahan. Hanya Riza Chalid yang masih bebas bergerak.
Awalnya, penyidik menyebut Riza berada di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura membantah klaim tersebut.
Kementerian Imigrasi Indonesia kemudian mengumumkan keberadaan Riza terdeteksi di Malaysia. Catatan perlintasan menunjukkan ia keluar lewat Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2025.
Sejak itu, belum ada catatan Riza kembali ke Indonesia. Jejaknya masih dilacak oleh penyidik dan otoritas terkait.
Tidak ada komentar