TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung mengajukan permohonan pencabutan paspor tersangka kasus korupsi Chromebook, Jurist Tan. Permintaan itu disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Kita bermohon, sedang bermohon untuk (paspor Jurist Tan) dicabut,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Ia menegaskan langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak tersangka.
Jurist Tan telah ditetapkan sebagai buronan Kejagung. Penyidik juga sedang memproses permintaan red notice terhadap yang bersangkutan.
“Kalau terkait dengan Jurist Tan kan sudah ditetapkan DPO-nya. Sudah ada permohonan kita dan proses pun dalam terkait red notice sedang proses. Tinggal kita tunggu aja,” kata Anang.
Permohonan red notice diajukan kepada Divisi Hubungan Internasional Polri. Saat ini, penyidik melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan.
Jika semua dokumen terpenuhi, Polri akan meneruskannya ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Setelah itu, status buron akan diumumkan ke seluruh negara anggota Interpol.
Jurist Tan sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun ia tak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pihak Kejagung menduga Jurist berada di luar negeri. Anang mengaku penyidik telah mengantongi informasi terkait lokasi keberadaannya.
“Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” ucapnya. Proses penelusuran masih terus dilakukan.
Jurist disebut memiliki peran sentral dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Program ini berlangsung pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Menurut penyidik, Jurist sudah merencanakan penggunaan Chromebook sejak Agustus 2019. Kala itu, ia bersama eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan staf khusus Fiona Handayani membuat grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team.
Grup tersebut digunakan untuk membahas rencana pengadaan digitalisasi pendidikan jika Nadiem menjabat menteri. Jurist juga diduga melobi pihak tertentu agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).
Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook. Dugaan peran aktif inilah yang membuat Kejagung memanggil Jurist Tan untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Tidak ada komentar