x

Kejagung Proses Red Notice untuk Riza Chalid dan Jurist Tan

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Agu 2025 07:10 33 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah memproses penerbitan red notice untuk dua buronan kasus korupsi, Muhammad Riza Chalid dan Jurist Tan.

ZLangkah ini dilakukan setelah pemanggilan keduanya tidak dipenuhi dan keberadaan mereka terdeteksi di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan proses ini masih dalam tahap pelengkapan data.

“Kami sedang proses karena dilengkapi dahulu data semua, termasuk mekanisme pemanggilan,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Pengajuan red notice dilakukan Kejagung dengan berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Nantinya akan ada proses verifikasi berkas dan rapat internal sebelum diajukan ke Interpol pusat.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan diteruskan kepada Interpol di Lyon, Prancis,” tutur Anang. Selanjutnya, Interpol pusat akan menilai dan menyetujui atau menolak permintaan tersebut.

Apabila disetujui, red notice akan diumumkan secara global. “Seluruh negara dan semua Imigrasi di dunia akan terdaftar,” tegas Anang.

Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.

Dalam kasus itu, Kejagung menemukan indikasi persekongkolan dalam proyek digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Jurist diduga ikut mengatur proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Sementara itu, Muhammad Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Ia adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Riza termasuk dalam delapan tersangka baru dalam kasus korupsi Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. Perannya disebut berkaitan dengan pengendalian penjualan minyak mentah.

Keduanya diketahui sedang berada di luar negeri. Keberadaan Jurist Tan diduga di Australia bersama keluarganya, sedangkan Riza Chalid dikabarkan menetap di Malaysia.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyebut informasi itu telah disampaikan ke aparat penegak hukum. “Jurist Tan di Australia dan Riza di Malaysia, itu informasi dari kami,” katanya.

Kejagung menegaskan akan terus mengejar para buronan korupsi tanpa kompromi. “Ini bentuk komitmen kami untuk menuntaskan kasus besar dan menyeret semua yang bertanggung jawab,” pungkas Anang.

 

Post Views34 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    56 minutes ago
    5 hours ago
    5 hours ago
    6 hours ago

    LAINNYA
    x