TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung RI kembali memanggil Riza Chalid dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ini merupakan surat panggilan ketiga terhadap Riza sebagai tersangka.
Jadwal pemeriksaan ditetapkan pada Senin (4/8/2025), oleh tim penyidik Kejagung. Hingga pagi tadi, kehadiran Riza masih belum dapat dipastikan.
“(Pemanggilan Riza Chalid) terjadwal hari ini,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan. Namun ia mengaku belum memperoleh konfirmasi terkait kehadiran yang bersangkutan.
“Belum ada info (konfirmasi kehadiran),” tambah Anang singkat. Kejagung mengaku siap mengambil langkah hukum lanjutan bila Riza kembali absen.
Riza Chalid telah menyandang status tersangka sejak Februari 2025. Namun, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung.
Kuat dugaan, Riza kini berada di luar negeri dan menghindari proses hukum. Langkah pelacakan terhadap keberadaannya masih terus dilakukan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, memastikan paspor Riza Chalid telah dicabut. Kebijakan itu diambil untuk membatasi ruang geraknya.
“Paspornya sudah kami cabut,” ujar Agus kepada wartawan, Rabu (30/7/2025), dikutip dari Antara. Riza disebut telah meninggalkan Indonesia sejak Februari.
Imigrasi mencatat Riza kini berada di Malaysia. Informasi itu berasal dari sistem data perlintasan terbaru milik Direktorat Imigrasi.
“Perlintasannya meninggalkan Indonesia dari bulan Februari dan saat ini termonitor di Malaysia,” ucap Agus. Keberadaan Riza terus diawasi otoritas Indonesia.
Pemerintah kini menggandeng otoritas Malaysia untuk membawa pulang Riza. Upaya diplomatik dan hukum sedang ditempuh secara paralel.
“Kami sedang bekerja sama dengan teman-teman di sana,” jelas Agus. Ia berharap ada itikad baik dari pemerintah Malaysia untuk membantu proses ekstradisi.
Jika kembali mangkir, Riza Chalid terancam masuk daftar pencarian orang (DPO). Kejagung menyatakan tidak akan ragu menempuh jalur hukum tegas.
Tidak ada komentar