x

Penyidikan Kasus Chromebook, Kejagung Periksa Bos dan Mantan CEO Gojek

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Jul 2025 11:08 16 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2023.

Kali ini, pemeriksaan melibatkan sejumlah tokoh penting dari perusahaan teknologi ternama seperti Gojek dan GoTo.

Pada Senin (14/7/2025), Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Melissa Siska Jumito. Ia merupakan pemilik PT Go-Jek Indonesia dan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli, Selasa (15/7/2025). Melissa bukan satu-satunya tokoh penting yang dipanggil penyidik.

Andre Soelistyo, mantan CEO PT Gojek Tokopedia Tbk, juga turut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020. Selain itu, FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript juga ikut dimintai keterangan.

Ketiga saksi diperiksa terkait dengan pengadaan perangkat digital dalam Program Digitalisasi Pendidikan. Program ini berlangsung di bawah Kemendikbudristek sepanjang 2019 hingga 2022.

Pekan lalu, tim penyidik dari Jampidsus melakukan penggeledahan di kantor Gojek, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil untuk mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam proyek senilai triliunan rupiah tersebut.

Total anggaran yang dikucurkan untuk program ini mencapai Rp 9,9 triliun. Fokus utama penyidikan adalah pengadaan laptop Chromebook yang dianggap bermasalah sejak awal.

Awalnya, program digitalisasi itu menolak opsi pengadaan Chromebook berbasis sistem operasi Google. Namun, pengondisian diduga terjadi dengan melibatkan sejumlah vendor penyedia barang.

Pengadaan juga didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai Rp 6,39 triliun dan Dana Satuan Pendidikan (DSP) senilai Rp 3,82 triliun. Padahal semestinya pengadaan dilakukan berdasarkan permintaan dari sekolah melalui pemerintah daerah.

Penyidik menemukan indikasi pengadaan dilakukan langsung oleh Kemendikbudristek. Selain itu, harga laptop yang dibeli juga diduga mengalami mark-up signifikan.

Laptop dengan kisaran harga Rp 5–7 juta itu dibayar hingga Rp 10 juta per unit. Sampai saat ini, belum ada tersangka dalam perkara ini, namun penyidik telah menetapkan empat nama dalam status pencegahan.

Salah satu nama tersebut adalah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Ia telah diperiksa pertama kali pada Senin (23/6/2025) dan dijadwalkan kembali diperiksa Selasa (15/7/2025).

Tiga staf khusus Nadiem juga turut dicegah, yaitu Fiona Handayani, Ibrahim Arief, dan Jurist Tan. Fiona dan Ibrahim sudah diperiksa lebih dari empat kali, sementara Jurist Tan belum pernah hadir dalam empat panggilan.

Ironisnya, meskipun statusnya dicegah, Jurist Tan dilaporkan berhasil lolos ke luar negeri.

 

Post Views17 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Iklan

    Pilkada & Pilpres

    INSTAGRAM

    3 hours ago
    3 hours ago
    7 hours ago
    13 hours ago

    LAINNYA
    x