TODAYNEWS.ID — Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan permufakatan jahat. Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan banding diajukan pada Selasa, 24 Juni 2025. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan menjadi alasan utama banding.
“Untuk Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa tanggal 24 Juni 2025,” kata Harli. Ia menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).
Tuntutan jaksa sebelumnya adalah 20 tahun penjara untuk Zarof. Namun majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 16 tahun.
Permintaan banding ini telah terdaftar secara resmi di pengadilan. “Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST,” jelas Harli.
Meski banding diajukan, Kejagung belum memaparkan secara rinci alasan hukumnya. Fokus Kejagung tetap pada upaya hukum untuk memperberat hukuman terdakwa.
Zarof Ricar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan permufakatan jahat. Ia terlibat dalam skenario pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti. Putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Zarof. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara enam bulan. Vonis ini dinilai belum mencerminkan rasa keadilan oleh pihak Kejagung.
Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B UU Tipikor. Ia juga dijerat dengan Pasal 15 dan Pasal 18 sebagai pemberat.
Kejagung berharap melalui proses banding, vonis terhadap Zarof dapat ditingkatkan. Langkah hukum ini dianggap penting demi penegakan integritas lembaga peradilan.