TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung resmi menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi nasional. Nota kesepahaman ini bertujuan mendukung upaya penegakan hukum melalui pemanfaatan data.
Kerja sama tersebut melibatkan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Fokus utama kolaborasi ini adalah pertukaran serta penggunaan informasi yang relevan untuk kebutuhan hukum.
“Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani. Pernyataan ini ia sampaikan melalui keterangan tertulis yang dikutip Rabu (25/6/2025).
Reda menjelaskan kerja sama ini sangat krusial bagi Kejaksaan. Data yang diperoleh akan menjadi sumber informasi A1 yang penting dalam mendukung berbagai proses hukum.
Menurut Reda, intelijen Kejaksaan kini berfokus pada pengumpulan dan pengolahan data. Informasi tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi,” tuturnya. Ia menegaskan informasi itu akan menjadi fondasi bagi kerja intelijen Kejaksaan.
Salah satu manfaat nyata kerja sama ini adalah pencarian buronan. Informasi dari operator dapat membantu melacak posisi tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Data dan/atau informasi dengan kualifikasi A1 tentunya memiliki berbagai manfaat,” imbuh Reda. Ia menilai informasi kredibel akan mempercepat langkah hukum yang tepat sasaran.
Kolaborasi ini juga mempermudah Kejaksaan dalam melakukan analisis mendalam terhadap berbagai kasus. Proses pengamanan dan penggalangan informasi akan lebih sistematis.
Kerja sama ini ditegaskan sejalan dengan UU No.11/2021. Khususnya Pasal 30B yang mengatur wewenang intelijen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum.
Dalam pasal itu dijelaskan tentang fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan. Reda menilai nota kesepahaman ini telah memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
Ia berharap kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi dapat terus berkelanjutan. Teknologi informasi harus dimanfaatkan secara maksimal dalam mendukung supremasi hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.