TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Senin (23/6/2025).
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022.
Nadiem akan diperiksa sebagai saksi oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Kejaksaan Agung mulai pukul 09.00 WIB.
“Pemanggilan terhadap Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar beberapa waktu lalu. Ia menyampaikan hal ini saat menjawab pertanyaan awak media.
Harli menegaskan pemanggilan itu dilakukan karena Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek saat proyek Chromebook dijalankan. Pemeriksaan akan menggali sejauh mana peran Nadiem dalam mengawasi program tersebut.
“Berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” ujar Harli. Penyidik akan menelusuri proses penyusunan kebijakan pengadaan tersebut.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga ada pemufakatan jahat dalam pengadaan perangkat TIK berbasis Chrome OS. Tim teknis diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mendukung penggunaan Chromebook.
Kajian tersebut disusun meski hasil uji coba pada 2019 menyimpulkan penggunaan Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran. Uji coba itu melibatkan 1.000 unit dan dilakukan oleh Pustekkom Kemendikbudristek.
Namun, hasil kajian sebelumnya diganti dengan rekomendasi baru yang mendorong penggunaan sistem operasi Chrome. Pergantian ini menjadi salah satu poin penyidikan utama oleh tim Kejagung.
Harli menyatakan, proses ini menelan anggaran sebesar Rp9,9 triliun. Dana tersebut berasal dari kombinasi dana satuan pendidikan dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea memastikan kliennya akan memenuhi panggilan. “(Nadiem) akan hadir Senin di Kejagung,” ucap Hotman melalui pesan singkat.
Penyidikan kasus Chromebook ini dimulai sejak Mei 2025. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek dan konsultan teknis.
Kejagung menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Masyarakat diminta menunggu hasil pemeriksaan Nadiem sebagai saksi kunci.
Tidak ada komentar