x

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim Senin 23 Juni

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Jun 2025 11:09 50 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung resmi menjadwalkan pemeriksaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lapptop Chromebook. Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB.

“Saudara Nadiem Makarim dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa di Gedung Jampidsus,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, beberapa waktu lalu. Surat pemanggilan telah dikirim sejak Selasa, 17 Juni 2025.

Nadiem akan dimintai keterangan terkait pengadaan laptop pada periode 2019–2022 di Kemendikbudristek. Penyidik akan menggali pengetahuan dan peran Nadiem dalam program tersebut.

“Nanti akan ditanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap hal ini,” jelas Harli. Pemeriksaan juga akan menyentuh aspek fungsi pengawasan dari Nadiem.

Kejagung saat ini tengah menyidik dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan Chromebook. Dugaan itu mencakup pengaruh terhadap tim teknis agar menyusun kajian sesuai arahan tertentu.

“Tim teknis diduga diarahkan agar membuat kajian teknis untuk menggunakan laptop berbasis Chrome OS,” ungkap Harli. Padahal, sistem operasi itu bukanlah kebutuhan yang direkomendasikan sebelumnya.

Pustekom sempat menguji coba 1.000 unit Chromebook pada 2019. Hasilnya menunjukkan penggunaan laptop tersebut tidak efektif untuk pembelajaran.

Rekomendasi awal menyarankan penggunaan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut diganti dengan kajian baru yang mengarahkan ke Chrome OS.

Perubahan kajian ini menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung. Harli menyebut indikasi kuat bahwa pengadaan dilakukan tidak berdasarkan kebutuhan riil.

“Ini akan kami dalami untuk mengetahui apakah terjadi rekayasa dalam proses pengadaan,” tambahnya. Pemeriksaan terhadap Nadiem diharapkan dapat memberi titik terang.

Nilai proyek pengadaan ini sangat besar. Total dana yang digunakan mencapai Rp9,982 triliun.

Dana itu terdiri dari Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus. Jumlah ini menambah sorotan tajam terhadap dugaan penyimpangan.

“Kami berharap yang bersangkutan bisa hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik,” tutup Harli. Kejagung menegaskan akan menelusuri semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

 

Post Views51 Total Count
LAINNYA
x