x

TNI Siap Bantu Pengamanan Kejaksaan, Bahas Implementasi Perpres 66 Tahun 2025

waktu baca 2 menit
Jumat, 20 Jun 2025 14:21 64 Afrizal Ilmi

TODAYNEWS.ID — Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung, Jumat (20/6/2025). Agenda pertemuan ini meliputi silaturahmi dan pembahasan sejumlah isu strategis.

Salah satu fokus utama ialah koordinasi terkait Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini mengatur perlindungan negara terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Kristomei menegaskan tujuan utama kunjungannya adalah untuk mempererat kerja sama antar institusi. Ia juga menyebut kunjungannya melibatkan koordinasi langsung dengan Kapuspenkum dan Jampidmil.

“Kedatangan saya ke Kejaksaan Agung ini, yang pertama adalah bersilaturahmi,” ucap Kristomei, Jumat (20/6/2025). “Sekaligus kami berkoordinasi atas implementasi Perpres 66 Tahun 2025.”

Kristomei mengatakan, koordinasi lanjutan akan mencakup pengamanan di daerah. Fokusnya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) sesuai kebutuhan di lapangan.

Menurutnya, permintaan pengamanan harus berasal dari pihak Kejaksaan. TNI akan menyesuaikan jumlah personel dan bentuk dukungan berdasarkan tingkat ancaman yang ada.

“Misalnya, berapa banyak yang diminta, kemudian ancamannya apa, sehingga TNI sudah bisa menyiapkan prajuritnya,” jelas Kristomei. Ia menekankan kesiapan penuh TNI dalam mendukung pelaksanaan tugas Kejaksaan.

Ia juga menyebut pengamanan tersebut akan mengikuti prosedur tetap. Setiap prajurit akan menjalankan tugas sesuai standar operasional yang ditetapkan.

Presiden RI Prabowo Subianto sendiri telah menandatangani Perpres 66/2025 pada awal Juni. Regulasi itu menjadi dasar hukum pemberian perlindungan terhadap jaksa oleh aparat negara.

Pasal 4 perpres menyatakan TNI dan Polri dapat memberikan perlindungan terhadap jaksa. Perlindungan ini mencakup fisik maupun keamanan dalam melaksanakan fungsi profesional.

Pasal 5 mengatur bahwa perlindungan juga berlaku bagi keluarga jaksa. Keluarga yang dimaksud adalah mereka yang menjadi tanggungan atau memiliki hubungan perkawinan.

Pasal 3 menjelaskan bahwa perlindungan dapat dilakukan atas permintaan dari Kejaksaan. Mekanisme ini menegaskan pentingnya sinergi institusional antara Kejaksaan dan aparat keamanan.

Melalui kerja sama ini, pemerintah berupaya memastikan jaksa dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi. Dukungan TNI diharapkan memperkuat integritas sistem penegakan hukum nasional.

Post Views65 Total Count

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pilkada & Pilpres

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

LAINNYA
x