TODAYNEWS.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Wilmar Group memiliki pandangan berbeda terkait status uang Rp11,8 triliun. Dana tersebut diserahkan dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Wilmar sebagai salah satu terdakwa korporasi.
Wilmar menyatakan bahwa dana itu merupakan bentuk jaminan. Mereka menegaskan uang itu akan dikembalikan jika Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan lepas di tingkat pertama.
“Dana jaminan akan dikembalikan kepada pihak Wilmar tergugat apabila Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Wilmar dalam siaran pers, Rabu (18/6/2025). Mereka menyebut putusan sebelumnya telah menggugurkan kewajiban pembayaran denda.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis lepas tiga korporasi, termasuk Wilmar Group. Total kerugian negara yang diklaim Kejagung dalam kasus ini mencapai Rp17,7 triliun.
Namun Kejagung membantah adanya istilah “dana jaminan” dalam perkara korupsi. Mereka menegaskan bahwa uang tersebut adalah hasil penyitaan sah.
“Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak ada istilah dana jaminan, yang ada uang yang disita,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Ia menyebut penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara.
Harli menambahkan uang itu akan menjadi barang bukti dalam memori kasasi. Kejagung telah menyusun tambahan dokumen untuk diajukan ke Mahkamah Agung.
“Karena perkaranya masih sedang berjalan, maka uang pengembalian tersebut disita untuk bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan,” katanya. Kejagung menilai langkah itu sah secara hukum.
Wilmar menyatakan tidak ada motif tersembunyi dalam penyerahan dana tersebut. Mereka mengklaim bahwa perusahaan bertindak dengan itikad baik.
“Pihak Wilmar tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” jelas mereka. Wilmar juga siap jika MA memutuskan dana tersebut dirampas untuk negara.
Sementara itu, Harli tidak menjelaskan kemungkinan dana dikembalikan jika MA menguatkan putusan lepas. Namun ia menyebut Kejagung optimistis dengan proses kasasi yang sedang berlangsung.
“Kita harus optimis, karena penyitaan itu telah mendapatkan persetujuan pengadilan,” tutup Harli. Ia memastikan JPU juga telah memasukkan penyitaan dalam dokumen kasasi.
Tidak ada komentar